Waspada Modus Kerja di Luar Negeri llegal, Simak Ciri-cirinya

Kemnaker mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri oleh para calo Pekerja Migran Indonesia (PMI).

oleh Tira Santia diperbarui 27 Des 2023, 10:24 WIB
Kemnaker mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri oleh para calo Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri oleh para calo Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (27/12/2023), terdapat enam ciri-ciri modus calo yang harus dihindari masyarakat khususnya calon PMI yang tertarik bekerja ke luar negeri.

"Rekanaker yang berminat kerja di luar negeri, mohon perhatikan hal-hal ini ya supaya tidak terjebak menjadi Pekerja Migran Indonesia nonprosedural," tulis Kemnaker.

Modus

Berikut enam ciri-ciri modus calo PMI:

  1. Para calo mendatangi setiap desa dengan Iming gaji yang besar
  2. Deskripsi negara tidak jelas
  3. Menggunakan akun medsos dalam menjaring calon korban
  4. Memalsukan dokumen CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)
  5. Calo menggunakan visa berbeda seperti untuk berwisata, umrah, dan lainnya
  6. Calo memberikan sejumlah uang kepada keluarga CPMI yang akan menjadi hutang di kemudian hari

 


Imbauan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau PMI ilegal ke Timur Tengah. (Kemnaker)

Kemnaker menghimbau, lebih baik mengikuti prosedur yang benar dan resmi jika hendak bekerja ke luar negeri. Sebab, penempatan PMI yang sesuai prosedur memiliki banyak manfaat dan terjamin dalam segi perlindungan. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan.

Adapun untuk manfaatnya, yakni pertama, penempatan sesuai kompetensi serta dibekali pelatihan kompetensi. Kedua, mendapatkan kepastian pelindungan saat bekerja di negara penempatan.

Ketiga, mendapatkan ketenagakerjaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjan. Manfaat keempat, yaitu mendapatkn kemudahan dalam penanganan masalah, karena data Pekerja Migran Indonesia tercatat di sistem pemerintah.

Kelima, manfaat bekerja ke luar negeri sesuai prosedu yakni, mendapatkan pelatihan keuangan dan kewirausahaan saat penempatan maupun saat kembali ke tanah air.


Aduan Kasus Pekerja Migran Meningkat Terus, Tahun Ini Ada 1.923 Laporan

Dalam aksinya, massa secara resmi mendesak Presiden Jokowi dalam tiga hal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat adanya kenaikam aduan kasus dari pekerja migran  tiap tahunnya. Pada 2023 ini, sudah masuk sebanuak 1.923 laporan.

Sekretaris Utama BP2MI Rinaldi mengatakan, aduan yang masuk tahun ini banyak bersumber dari perempuan dengan 1.140 laporan. Sementara, sebanyak 743 sisanya merupakan laki-laki.

"Kemudian kalau kita lihat data berikutnya, dari total yang tadi disebutkan pengaduannya 1.923 yang sudah berhasil dilakukan penyelesaian itu 526 kasus," ujarnya kepada wartawan di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Kemudian, dilihat dari kategori yang sudah diselesaikan BP2MI, sebanyak 141 kasus adalah pekerja yang legal atau sesuai prosedural. Lalu, 385 lainnya adalah pekerja migran non-prosedural alias ilegal.

Rinaldi menegaskan, sesuai amanat undang-undang, pemerintah tidak boleh membeda-bedakan pelayanan kepada pekerja migra atau TKI yang legal atau pun ilegal.

"Jadi memang masih didominasi kalau yang pengaduan itu yang dulunya berangkat diam diam, yang non prosedural ilegal sekarang mereka mengalami masalah mereka lapor," tuturnya.

"Tapi pemerintah juga ga boleh membeda bedakan di UU 18/2017 bahwa pemerintah harus melindungi baik PMI yang resmi maupun yang tidak resmi," imbuh Rinaldi.


Dosa Masa Lalu

Dalam pernyataan resminya, massa menyebut bahwa bekerja di dalam atau di luar negeri, adalah hak asasi setiap warga negara dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rinaldi menerangkan penyebab aduan yang masuk terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dia mengatakan, hal itu lantaran banyaknya pekerja migran yang berangkat secara ilegal sebelumny.

"Kalau yang namanya aduan, aduan itu tidak akan mungkin bisa kita katakan semakin tahun semakin kecil, karena apa? Aduan-aduan ini adalah tanda petik dosa-dosa masa lalu, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun yang lalu," ungkapnya.

"Dimana saat itu kalau kita mau jujur, pemerintah belum hadir. Artinya itu orang mau berangkat kerja ke luar negeri dibiarkan begitu saja. Akibatnya mereka berangkat secara ilegal," sambungnya.

Rinaldi mengatakan hal itu jadi landasan kenaikan aduan setiap tahun. Langkah antisipasi pun disiapkan olehnya agar kedepannya tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat secara ileg.

"Tapi ya kita coba lakukan mitigasi supaya kedepannya ini, yang namanya korban ini jauh lebih tertangani. Artinya pwmerintah hadir disana melalui perwakilan kita di luar negeri, Kemenlu. Nanti begitu mereka masuk ke Indonesia, itu lah yang menjadi tanggung jawab kita BP2MI. Dan aduan itu macam-macam, gaji gak dibayar 20 tahun, dan sebagainya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya