Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (27/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan tambahan ini ada kaitannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Menurut dia, penyidik merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut.
Advertisement
"Betul (pendalaman terkait harta yang dimiliki di luar LHKPN)," kata Ade kepada wartawan Rabu.
Firli Bahuri melalui penasihat hukumnya telah mengkonfirmasi kehadiran ke penyidik. "Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Ade.
Sebelumnya, Ade menerangkan, penyidik menemukan fakta terkait adanya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Itulah yang menjadi alasan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yg akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/ harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Dalam hal ini, Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.
Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi oleh penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Dengan keputusan itu, berkas perkara tersangka Firli yang tingginya sampai 0,85 meter itu bakal segera diserahkan kembali. Setelah, surat pemberitahuan telah diterbitkan pada Kamis (21/12/2023).
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tambah dia.
Advertisement
Polda Limpahkan Berkas Firli Bahuri
Sebelumnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap satu berkas perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terlihat, ada beberapa berkas berada di atas meja panjang berkelir cokelat muda. Satu berkas yang sangat mencolok, sebab tinggi mengalahkan berkas-berkas lainnya.
"Segini tebalnya sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.
Ade mengonfirmasi, berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara. Tahap satu berlangsung pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
"Dokumen kegiatan terlampir," ujar dia.