Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10.874 penyandang disabilitas di Jakarta Selatan (Jaksel) tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Angka ini dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan (KPU Jaksel), Selasa, 26 Desember 2023.
Advertisement
"Dari total keseluruhan penyandang disabilitas sebanyak 3.877 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," kata Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengutip Antara.
Dari total daftar pemilih tetap tersebut, ragam disabilitas yang disandang pun bermacam-macam. Taqiyuddin mengatakan, ada lima klasifikasi untuk penyandang disabilitas yang dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024, yakni:
- Disabilitas fisik
- Disabilitas intelektual
- Disabilitas mental
- Disabilitas wicara
- Tuli
- Disabilitas netra.
Sementara, untuk jumlah terbanyak adalah pemilih dengan disabilitas fisik.
"Total disabilitas fisik ada 4.164 orang, disabilitas intelektual 252, disabilitas mental 3.877, disabilitas wicara 1.597, disabilitas rungu (Tuli) 179 dan disabilitas netra 778,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk menjamin kesetaraan pemilih pada hari pelaksanaan pemilu, penyandang disabilitas mental hingga fisik tetap memiliki hak konstitusi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau untuk disabilitas ada beberapa ketentuan kalaupun memang dia masih memungkinkan datang ke TPS ada pendampingan khusus dari KPPS-nya,” ungkap Taqiyuddin.
Jika Penyandang Disabilitas Kesulitan Mengikuti Pemilu 2024
Tidak menutup kemungkinan bahwa penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam mengikuti Pemilu 2024.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihak panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan sistem jemput bola untuk mendampingi penyandang disabilitas, tanpa memengaruhi pilihan pemilih.
"Nanti mekanismenya akan ada teman-teman Panwascam dan KPPS untuk mendampingi ke lokasi yang disabilitas itu,” tambahnya.
Advertisement
Penyandang Disabilitas Boleh Pilih Pendampingnya Sendiri
Dalam kesempatan lain, Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menyampaikan, penyandang disabilitas berhak didampingi dan memilih pendampingnya sendiri.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 356.
“Pada pasal 356, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas boleh didampingi saat melakukan pemilihan di TPS,” kata Lolly dalam diskusi Pesta Inklusif di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu, 16 Desember 2023.
“Tapi catatan yang tidak boleh lupa, itu didampingi atas permintaan teman-teman disabilitas, bukan karena disuruh orang lain. Teman-teman disabilitas lah yang nanti boleh menentukan didampinginya oleh siapa,” tambahnya.
Hal ini perlu ditegaskan, lanjut Lolly, karena sering kali dalam proses berdemokrasi, jika minim informasi maka kerahasiaan saat memilih tidak terjaga. Akibatnya, hak yang seharusnya didapat tidak bisa lagi digunakan secara maksimal.
“Karena itu, mari kita menjadi aktor dalam pemilu 2024 apapun peran kita nanti.”
Total DPT Pemilu 2023
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
"Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU," kata Betty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu, melansir Antara.
Betty menyebutkan para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.
Apabila dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.
Advertisement