Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Des 2023, 11:11 WIB
Firli Bahuri mengaku kehadirannya di Gedung ACLC hanya ingin bertemu dengan Dewas KPK dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, pada Rabu (27/12/2023).

Kedatangan Firli luput dari pandangan awak media. Kendati, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengkonfirmasi kedatangan Firli Bahuri. Dia tiba di lantai 6 sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6. Pemeriksaan sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata dia dalam keterangannya, Rabu.

Kehadiran Firli didampingi penasihat hukumnya, Ian Iskandar. Dia mengatakan, kliennya dipastikan telah siap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Pagi ini sesuai dengan panggilan pihak polda, saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut. Ada keterangan tambahan yang diminta pihak polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut kepada penyidik polda," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik menemukan fakta terkait adanya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Itulah yang menjadi alasan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yg akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/ harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Dalam hal ini, Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.


Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi oleh penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Dengan keputusan itu, berkas perkara tersangka Firli yang tingginya sampai 0,85 meter itu bakal segera diserahkan kembali. Setelah, surat pemberitahuan telah diterbitkan pada Kamis (21/12/2023).

"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.

"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tambah dia.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya