Kemnaker Pastikan Hak-hak Pekerja Korban Kecelakaan Smelter Meledak di Morowali

Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Des 2023, 12:00 WIB
Ledakan tungku Smelter PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara pada Minggu (24/12/2023) pagi. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data terkait smelter meledak ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja di smelter yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (27/12/2023).

Dirjen Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter.

Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.

Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

 


Hak Sesuai UU

Salah satu korban kebakaran pabrik nikel PT ITSS yang dirawat di RSUD Morowali. (Foto: ist)

Adapun terkait hak-hak pekerja, ia telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ucapnya.

Haiyani berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya