Liputan6.com, Jakarta Anggota Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengakui pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Hanya saja, kata Albertina, Firli Bahuri mengaku lupa apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Albertina menyebut Firli tak mengingatnya karena nomor telepon genggamnya lima kali diretas.
Advertisement
Hal itu disampaikan Albertina dalam sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Bahwa Terperiksa (Firli) kenal dan pernah melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo namun Terperiksa tidak ingat lagi apa yang pernah Terperiksa komunikasikan," ujarnya.
"Terperiksa juga tidak ingat kapan terakhir melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo, karena nomor Terperiksa dibajak, semua kontak dan foto di handphone Terperiksa hilang," Albertina menambahkan.
Dia menyebut, Firli menggunakan nomor 0811952416 dan sudah digunakan sejak tahun 2011. Namun sejak Oktober 2023, Firli Bahuri sudah tidak lagi menggunakan nomor tersebut karena ponselnya dibajak.
"Karena HP Terperiksa sudah 5 kali di hack atau dibajak," kata Albertina.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan tetap membacakan vonis etik dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Dewas akan tetap memvonis etik Firli meski mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu tak hadir.
"Sidang (vonis) tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka. Albertina mempersilakan awak media untuk mendengar langsung putusan yang akan dibacakan majelis etik Dewas KPK.
"Ya (terbuka). (Awak media) boleh hadir," kata dia.
3 Dugaan Pelanggaran Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Advertisement
Firli Hadir
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan, kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan.
"Iya kita diundang pasti hadir," kata Ian, Rabu (27/12/2023).
Ian mengatakan kliennya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan pada pemeriksaan lanjutan kali ini. Namun, Ian enggan membeberkan secara detail bukti apa yang akan diserahkan ke penyidik.
"Kan keterangan tambahan, ya pastilah kita bawa bukti-bukti," ujar Ian.