Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakui hingga kini masih terdapat kegiatan tambang di wilayah IKN Nusantara di Kalimantan Timur, yang belum dihentikan operasionalnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri, mengatakan, alasan belum dihentikan kegiatan pertambangan di wilayah IKN lantaran masih ada sekitar 60 izin tambang legal yang masih aktif.
Advertisement
"Kita juga mengakui bahwa masih ada izin-izin aktif. Jadi, dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir ada 60 izin tambang aktif di wilayah IKN," kata Myrna dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, masih adanya izin pertambangan yang aktif tersebut membuat OIKN dilema, lantaran terdapat hak-hak legal dari pemegang izin pertambangan yang harus dihormati. Namun, disisi yang lain OIKN harus segera menghentikan operasional pertambangan tersebut.
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja. Oleh karena itu, pihak OIKN mengeluarkan surat edaran tentang monotarium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan. Dalam kaitan itulah kebijakannya jelas, bahwa OIKN tidak menerbitkan izin baru dan tidak memperpanjang izin pertambangan yang ada.
"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujarnya.
Penghentian Operasional Pertambangan
Lebih lanjut, untuk penanganan penghentian operasional pertambangan yang berizin di wilayah IKN, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan pedoman reklamasi pasca tambang bagi para pemegang izin tambang tersebut.
"Kami juga Tengah mempersiapkan penyusunan pedoman untuk melakukan reklamasi yang dihadapkan. Nanti tahun depan pemegang pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar mereka melakukan reklamasi pasca tambangnya dengan baik," ujarnya.
Adapun terkait kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN Nusantara, OIKN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas tambang ilegal, yang terdiri dari Aparat penegak hukum, Kementerian dan lembaga seperti KLHK dan Kementerian ESDM, dinas- dinas terkait di Kalimantan Timur, hingga TNI, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.
"Keberadaan aktivitas ilegal di dalam kegiatan pertambangan ini, kami sudah membentuk zat gas untuk penanggulangan aktivitas ilegal ini yang terdiri dari unsur-unsur aparat penegak hukum Kementerian lembaga, KLHK, ESDM dan dinas-dinas terkait di Kalimantan Timur, juga dari TNI dari Polda dan kejaksaan tinggi dan saat ini kegiatan-kegiatan ilegal itu sudah banyak juga yang dilakukan penertiban dan yang masuk ke dalam proses hukum," pungkasnya.
Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN Dirilis Awal 2024, Apa Itu?
Sevelumnya, rancangan dokumen penyusunan Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diluncurkan pada awal tahun 2024.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri dalam konsultasi publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN secara virtual, Rabu (27/12/2023).
Myrna menjelaskan, penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Otorita IKN dengan Asian Development Bank (ADB) melalui kegiatan Sustainable Infrastructure Assistance Program Phase II.
Beberapa kegiatan telah dilakukan selama proses penyusunan dokumen, seperti kunjungan lapangan, pengambilan data, workshop penyampaian hasil survei, serta focus group discussion yang telah melibatkan berbagai kementerian, ahli, akademisi, dan NGO.
"Dengan dukungan Asian Development Bank kami telah merintis upaya untuk menyusun dokumen ini pada beberapa bulan yang lalu. Selain itu, kami juga melakukan survei untuk menyusun baseline dari keanekaragaman hayati yang ada di IKN," kata Myrna.
Menurut dia, baseline atau tahapan dasar dalam penyusunan Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Nusantara menjadi penting untuk melakukan perencanaan ke depan.
Myrna menyebut wilayah yang ditetapkan sebagai IKN sedikit berbeda dengan wilayah Kalimantan lainnya. Oleh karena itu, pihak Otorita memerlukan baseline yang baru tentang keanekaragaman hayati pada saat IKN telah ditetapkan.
"Tentu saja, kami nanti ketika berstatus sebagai pemerintah daerah khusus juga mempunyai kewajiban untuk mengikuti instruksi Presiden terkait pengaruhutamaan keanekaragaman hayati," ujarnya.
Advertisement
Kota Kelas Dunia
Lebih lanjut, Myrna mengatakan sebagaimana yang disampaikan di dalam rencana induk pembangunan IKN, bahwa IKN akan menjadi sebuah kota berkelanjutan kelas dunia.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, otorita IKN mempunyai kewajiban untuk mengoptimalkan dan mengintegrasikan aspek perlindungan keanekaragaman hayati dalam pembangunan lingkungan yang ada di IKN.
Disisi lain, kata Myrna, dalam situasi ekosistem yang ada di IKN diketahui bahwa sebagian besar telah mengalami kerusakan, bahkan sebelum ditetapkannya IKN. Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya ekstra untuk melindungi hayati dengan melakukan pemulihan pada ekosistem yang ada.
"Jadi, ini akan menjadi sebuah PR yang berat bagi kami. Namun kami percaya bahwa IKN ini menjadi sebuah fokus bagi kita untuk untuk menunjukkan keseriusan di dalam menyelaraskan aspek lingkungan dalam pembangunan," pungkasnya.