Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) melihat ada potensi sebesar Rp 18 triliun dari dana pemerintah daerah untuk pengembangan sektor transportasi. Ini merujuk pada aturan yang sudah diteken sebelumnya.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mencatat, dalam Peraturan Pemerinrah Nomor 35 Tahun 2023, ada pengaturan penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor harus digunakan Pemerintah Daerah untuk perbaikan transportasi.
Advertisement
"Ada kebijakan krusial yaitu alokasi 10 persen dari pajak kendaraan bermotor harus digunakan untuk sektor transportasi. MTI mendorong Kemendagri untuk membantu Kementerian Perhubungan untuk mengucurkan agar 10 persen tadi bisa digunakan," ujar Tory dalam Catatan Akhir Tahun MTI 2023, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Pajak Daerah
Secara nasional berdasarkan data pajak, MTI mencatat bawa Perpres ini akan membuka ruang fiskal sebesar Rp 18 triliun pertahun bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat komitmen pembiayaan pembangunan dan subsidi layanan angkutan umum perkotaan.
"Tahun lalu, TKD (Transfer ke Daerah) itu ada Rp 180 triliun, kalau 10 persen untuk angkutan umum, berarti ada Rp 18 triliun," tegasnya.
Langkah ini, kata Tory, sudah mulai dijalankan olej Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Dimana, DPRD Kota Pekanbaru yang dengan bantuan MTI Wilayah Riau, berhasil menyusun Perda Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayan angkutan umum.
"MTI mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendukung komitmen pendanaan Pemerintah Daerah dengan menjadikan angkutan umum sebagai layanan umum wajib dasar dengan persentasi alokasi APBD tetap setiap tahun," paparnya.
Pembangunan Angkutan Bus di 5 Kota
Kementerian Perhubungan berencana membangun jaringan angkutan bus sepanjang 2.000 kilometer (km) di 5 kota metropolitan. Namun, ada tantangan tersendiri dalam implementasinya kedepan.
Ketua Umum Masyarata Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mencatat ada salah satu maslaah inti dari rencana tersebut. Hal ini diprediksi bisa menimbulkan konflik saat pelaksanaan angkutan bus tersebut.
"Kendala Utama program ini adalah penolakan dari operator angkot eksisting. Untuk itu MTI mendesak Kementerian Perhubungan menggandeng Organda untuk segera melaksanakan reformasi angkot eksisting dengan mengambil pembelajaran dan best practises dari beberapa daerah," bebernya dalam Catatan Akhir Tahun MTI 2023, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Advertisement
Layani 34 Juta Penduduk
Program itu, merujuk pada Indonesia Mass Transit Program (Mastran) yang akan membangun 2.000 km rute angkutan bus di 5 kawasan perkotaan metropolitan. Targetnya bisa melayani 34 juta penduduk di Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Dia pun meminta pemerintah turut serta melengkapi pengembangan rute angkutan bus itu dengan monitoring dan evaluasi.
"MTI mengingatkan program ini harus dilengkapi dengan monitoring dan evaluasi dan didukung sistem data yang baik sehingga kemenhub jadi bisa memantau terus menerus dan ada perbaikan kinerjanya," tuturnya.
Tory menjelaskan, secara umum, pihaknya mengapresiasi rencana tersebut. Pasalnya, hal ini dinilai bisa memberikan pelayanan transportasi massal yang merata di kota-kota di Indonesia.
"Ini penting, karena apa? Program Mastrans ini nantinya akan mengeluruh, jadi infrastruktur masuk, operasional masuk, pembiayaan masuk, kelembagaan dan peraturan juga. Ini yang sudah ditunggu-tunggu oleh MTI, bukan cuma di Jakarta tapi di Indonesia," ucapnya.
Penuhi 160 Juta Penduduk PerkotaanPada konteks ini, Tory menyoroti pula soal pembangunan angkutan umum perkotaan untuk mengatasi kebutuhan transportasi 160 juta penduduk perkotaan sebagai dampak urbanisasi yang terus tumbuh pesat di Indonesia.
Di tahun 2023 ini, Kementerian Perhubungan telah merencanakan peralihan pengelolaan program Buy The Service kepada Pemerintah Daerah di 11 kota untuk melanjutkan pengoperasian, pengelolaan, dan pendanaan program yang total anggarannya mencapai Rp 500 miliar per tahun.