Rilis Akhir Tahun, Kapolri Paparkan Kinerja 2023

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri. Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2023, di antaranya menangkap 1.361 tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau meningkat 691 persen dibandingkan 2022.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 27 Des 2023, 15:05 WIB
Rilis Akhir Tahun Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri. Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2023, di antaranya menangkap 1.361 tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau meningkat 691 persen dibandingkan 2022.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2023, di antaranya menangkap 1.361 tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau meningkat 691 persen dibandingkan 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut tingkat kejahatan sepanjang 2023 meningkat 4,3 persen dibanding dengan 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jumlah kejahatan di 2023 yakni 288.472 perkara, sedangkan 2022 terdapat 276.507 perkara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan 2022," kata Sigit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Sigit, kenaikan jumlah kejahatan tersebut berbanding lurus dengan kenaikan total jumlah penyelesaian kasus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sepanjang 2023, terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 yang berhasil diselesaikan dibanding 2022 dengan 200.146. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir ataupun ultimatum remidium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Sigit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun penyelesaian perkara dengan restorative justice naik sebesar 2.366 perkara atau 15 persen dibandingkan tahun 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun, khusus untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, maupun merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan seperti perempuan dan anak, Polri telah melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya