Liputan6.com, Jakarta - Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminjam rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan saat masih disewa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, Firli Bahuri tak hanya meminjam rumah tersebut kepada Alex Tirta, namun juga meminta dipasangkan internet dalam rumah sewaan itu.
Advertisement
"(Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut," ujar Indriyanto di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Indriyanto mengatakan Firli beberapa kali memakai rumah itu saat masih disewa Alex Tirta. Bahkan, menurut Indriyanto, keluarga Firli Bahuri ikut menggunakan fasilitas tersebut.
"Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku," ujar Indriyanto.
Firli setelah meminjam rumah sewaan Alex Tirta itu kemudian memutuskan untuk menyewanya sendiri. Firli menyewa rumah tersebut melalui Alex Tirta.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Harjono menyebut Firli Bahuri menggunakan rumah sewaan itu untuk beristirahat pasca menjalani kegiatan di Jakarta. Diketahui kediaman Firli Bahuri berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Alasan Firli Tak Laporkan Rumah Sewanya ke LHKPN
"Bahwa rumah di Kertanegara yang terperiksa sewa dari Alex Tirta, terperiksa butuhkan karena banyaknya aktivitas Terperiksa di Jakarta, selain itu anak Terperiksa juga kuliah di Jakarta yang kadang-kadang untuk kembali ke Bekasi agak terlalu jauh," kata Harjono.
Harjono menyebut rumah mewah tersebut telah disewa oleh Firli selama hampir 3 tahun. Adapun harga sewa rumah per tahun itu sebesar Rp645.480.000.
Harjono menyebut, tak dilaporkannya penyewaan rumah tersebut dalam LHKPN karena Firli beralasan rumah itu tidak disewa secara terus menerus oleh Firli.
"Terperiksa membayar uang sewa rumah di JI. Kertanegara No 46 untuk tahun 2021, 2022 dan 2023 sebelum masuk masa sewa, maka tidak termasuk dalam hutang dan Terperiksa hanya sewa pakai untuk rumah dalam kurun waktu tertentu, maka Terperiksa tidak cantumkan dalam LHKPN," kata Harjono.
Advertisement
Daftar Aset Firli yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Sebelumnya, Dewas KPK membongkar sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Daftar aset itu termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini, Rabu (27/12/2023).
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Aset-aset tersebut yaitu apartemen Essence Dharmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020, sebidang tanah di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
Kemudian sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.
Tanah di Bogor hingga Sleman
Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Haris menjelaskan fakta itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.
Advertisement