Alat Peraga Kampanye Kotori Ruang Terbuka Publik

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 27 Des 2023, 18:35 WIB
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum.
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga berjalan meewati JPO yang dipenuhi alat peraga kampanye di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada JPO. Sejak memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, pemasangan alat peraga kampanye di sudut-sudut Kota Jakarta kian masif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPO merupakan salah satu fasilitas publik yang menjadi sasaran pemasangan berbagai alat peraga kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemasangan alat peraga kampanye secara masif di JPO turut merusak pemandangan dan estetika kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada JPO. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya