Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga berjalan meewati JPO yang dipenuhi alat peraga kampanye di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada JPO. Sejak memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, pemasangan alat peraga kampanye di sudut-sudut Kota Jakarta kian masif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPO merupakan salah satu fasilitas publik yang menjadi sasaran pemasangan berbagai alat peraga kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemasangan alat peraga kampanye secara masif di JPO turut merusak pemandangan dan estetika kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada JPO. (Liputan6.com/Angga Yuniar)