Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Advertisement
Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.
"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).
Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.
Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir Timnas AMIN tersebut. "Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis," katanya mengakhiri.
Kejaksaan Dikabarkan Tangkap Jubir Timnas AMIN
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh anggota Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
"Benar. (Ditangkap) kejaksaan," kata Aziz kepada Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).
Aziz menyampaikan, Indra ditangkap aparat kejaksaan karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak oleh suatu perusahaan.
"Diduga soal pajak," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Aziz, dalam kasus tersebut, Indra diduga menerima dana yang dikirim oleh perusahaan yang menggelapkan pajak.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," kata anggota Tim Hukum Timnas AMIN ini.
Advertisement
Timnas AMIN Akan Beri Bantuan Hukum
Aziz menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra dalam kasus ini.
"Tentu saja (Tim Hukum Timnas AMIN akan melakukan pendampingan hukum)," ucapnya.