Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menggelar sidang vonis dugaan 3 pelanggaran etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun, Firli tak menghadiri sidang vonis etik, karena berbarengan dengan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Rabu 27 Desember 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar kode etik di kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Maka dari itu, Firli diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Advertisement
"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan, Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL. Tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Untuk itu, Dewan Pengawas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. "Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," Tumpak menekankan.
Sebelumnya, Dewas KPK mengusut 3 dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Apa alasan Dewas KPK menjatuhkan vonis berat terhadap Firli Bahuri? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri
Advertisement