Mahfud Md Sebut Pelayanan Kesehatan dan Kondisi Penjara Lukas Enembe Sudah Sesuai Standar

Mahfud juga mengatakan bahwa langkah pemerintah terhadap mantan Gubernur Papua dua periode tersebut turut dipengaruhi oleh penyakit yang diderita oleh Lukas Enembe.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Des 2023, 06:38 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud Md menyindir banyak peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang masih menjabat di pemerintahan yang jarang masuk kantor karena terus-terusan kampanye di hari kerja. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pelayanan dan akses kesehatan serta kondisi penjara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah memenuhi standar.

Hal itu disampaikan Mahfud Md untuk menanggapi pertanyaan di masyarakat mengenai pelayanan dan akses kesehatan, serta kondisi penjara selama Lukas menjalani masa pidana hingga meninggal dunia.

"Enggak, itu sudah memenuhi standar semua. Kan ketika dimasukkan sudah ada Kementerian Kesehatan, ada TNI, ada BIN, ada polisi, semuanya sudah gabung. Saya yang memimpin rapatnya. Kesehatan harus di nomor satu, kan?" kata Mahfud di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Ia menambahkan, "kalau ada yang tidak percaya, silakan saja dicek. Kalau pemerintah sudah benar itu."

Mahfud juga mengatakan bahwa langkah pemerintah terhadap mantan Gubernur Papua dua periode tersebut turut dipengaruhi oleh penyakit yang diderita oleh Lukas.

"Dan memang penyakitnya memang sudah lama begitu, kan? Sehingga kita memberi pelayanan khusus, diangkut dengan pesawat khusus, setiap mau ke rumah sakit kita layani, dokternya silakan milih sendiri. Tetapi, jangan keluar wilayah Indonesia," ujarnya yang dikutip dari Antara.

"Itu sudah benar dan memang sakitnya sudah lama. Sudah bertahun-tahun juga," kata Mahfud menambahkan.

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

 


PT DKI Jakarta Perberat Vonis Lukas Enembe

 

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/12).

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Infografis Kesiapan Muhaimin, Gibran dan Mahfud MD Jelang Debat Cawapres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya