Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto menyerahkan Piagam Penghargaan Kabupaten dan Kota Peduli HAM (KKP HAM), saat mengunjungi Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (27/12/2023).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, di Aula Pemda Bangka Tengah oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Harun menyampaikan, KKP HAM menyasar 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan pemajuam HAM secara menyeluruh, dan sebagai mekanisme pemantauan pemerintah daerah.
Anugerah KKP HAM sendiri diatur pada Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 terkait dengan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).
Baca Juga
Advertisement
Ada 10 kriteria KKP HAM yang wajib dipenuhi, yaitu hak sipil dan politik yang terdiri dari Hak atas Bantuan Hukum, Hak atas Informasi, Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Plurarisme, serta Hak Atas Kependudukan.
“Lalu terpenuhinya hak ekonomi, sosiaal, budaya, yaitu Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta Hak atas Perumahan yang Layak, dan Hak Perempuan dan Anak,” sebut Harun.
Harun juga mengatakan, Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026 yang menunjukkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
"Indonesia juga telah berhasil menyusun Indonesian Human Rights Index atau Indeks HAM Indonesia yang bertujuan sebagai alat untuk mengukur fenomena pelaksanaan dan penerapan norma-norma HAM di Indonesia," tambah Harun.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi jajaran Kemenkumham Babel atas sinergi yang terjalin, sehingga Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan penghargaan Kabupaten/ Kota Peduli HAM tahun 2022.
"Capaian ini memotivasi Kabupaten Bangka Tengah dalam memberikan pelayanan prima dalam pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat," pungkas Algafry.