Penuhi Panggilan KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan. Selain itu, dia juga berharap tim penyidik lembaga antirasuah segera menemukan Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Des 2023, 10:27 WIB
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu mengaku kehadirannya untuk dimintai keterangan seputar buronan KPK Harun Masiku.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ujar Wahyu di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan. Selain itu, dia juga berharap tim penyidik lembaga antirasuah segera menemukan Harun Masiku.

"Bawa dokumen, lah. Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu.

Berkaitan dengan dirinya yang sudah bebas, Wahyu menyebut mulai menghirup udara bebas pada 6 Oktober 2023. Dia menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Semarang.

"Saya sudah PB tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Wahyu.

 

 


KPK Usut Kasus Harun Masiku

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). ICW mengingatkan keseriusan KPK dalam menangani kasus buronnya tersangka korupsi, Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku (HM). Dalam mengusut kasus ini KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023 besok.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ali mengatakan, surat pemanggilan Wahyu Setiawan sudah dikirimkan ke kediaman Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali.

 

 


Divonis 7 Tahun

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam aksinya, Aktivis ICW membawa sejumlah poster untuk mengingatkan KPK terkait kasus buronnya tersangka korupsi, Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Sementara Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK. Harun Masiku menjadi buronan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

 

 


Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan terus memperbaharui surat penangkapan terhadap buronan Harun Masiku untuk memudahkan tim penindakan menangkap dan menyeret mantan caleg PDIP itu.

Nawawi menyebut, pembaharuan surat tugas terus dilakukan berdasarkan permintaan tim di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka (Deputian Penindakan) upaya penangkapan terhadap para DPO yang dimaksud. Yang bersangkutan kemudian berkomitmen, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," ujar Nawawi di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).

Nawawi memastikan, semua kasus yang tertunda di KPK termasuk penangkapan para buron menjadi prioritasnya. Dia tak membatasi hanya satu atau dua kasus menjadi prioritas.

"Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi.

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya