Wamenkominfo Ungkap Bakal Ada Perpres untuk Atur AI

Wamenkominfo mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan Perpres yang mengatur tentang pemanfaatan AI di Indonesia.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 28 Des 2023, 13:00 WIB
Wakil Menkominfo Nezar Patria (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar patria mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres), yang bakal mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi lebih kuat dan komprehensif," kata Wamenkominfo di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (27/12/2023).

Menurut Nezar, upaya ini menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional.

"Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI mengikat secara hukum dalam waktu dekat, tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers.

Rencana menghadirkan aturan pemanfaatan AI lebih ketat, muncul usai Kementerian Kominfo meluncurkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023 lalu.

Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Sebagai informasi dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah langkah penyiapan regulasi AI  bersifat mengikat secara hukum," kata Menkominfo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

"Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," imbuhnya.


Pemanfaatan AI Tunduk Pada UU ITE dan PDP

Ilustrasi AI sebagai gambaran otak manusia. (Foto: Unsplash/Steve Johnson)

Menkominfo Budi menjelaskan lebih lanjut hingga saat ini, AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.

"Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana kan mengacu pada dua Undang-Undang itu, perlindungan data pribadi dan Undang-Undang ITE," kata Menkominfo.

"Kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal yang ada di Undang-Undang ITE atau Undang-Undang PDP, secara hukum bisa diproses," kata Budi.

Terkait regulasi ini, Menkominfo mengatakan masih harus berbicara dengan legislatif, yang mana menurutnya saat ini masih harus menunggu proses Pemilihan Umum.

"Kalau soal undang-undang yang mengikat secara hukum kan kita harus berbicara dengan legislatif. Ini kan mau pemilu ya tunggu lah proses pembentukan legislatifnya terbentuk dulu, kita bawa ke prolegnas dan sebagainya," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.

"Karena kalau ngomong undang-undang kan kita harus bicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sementara DPR sekarang sudah menuju ke Pemilu berikutnya," ujarnya.

 


Bakal Persiapkan Terus Regulasi AI

Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) bersama Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Meski begitu, Budi mengatakan Kementerian Kominfo akan terus mempersiapkan regulasi ini, dengan surat edaran ini yang sudah dikeluarkan akan jadi jembatan menuju ke undang-undang yang lebih komprehensif, yang khusus mengatur AI.

Lebih lanjut, Wakil Menkominfo Nezar Patria dalam kesempatan yang sama pun mengimbau agar sektor publik maupun privat, dapat merujuk panduan yang ada di Surat Edaran Pedoman Etika AI baru Kominfo.

"Misalnya di situ kan ada prinsip akuntabilitas jadi produk AI itu paling tidak akuntabel dan dia transparan. Gimana memenuhi azas transparansi, paling tidak dia di clear bahwa produknya itu adalah produk generatif AI," kata Nezar.

Budi juga menegaskan, Surat Edaran ini ditujukan juga untuk semua platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk seperti Google dan Meta.

"Kita juga tahu banyak platform dari luar, tapi selama dia beroperasi di Indonesia harusnya dia memperhatikan etika atau panduan etika lewat SE Kominfo Republik Indonesia," Menkominfo menegaskan.


Tantangan Baru Kehadiran AI

Bagaikan 2 sisi koin, pemanfaatan AI dalam dunia kerja memiliki 2 sisi, sisi pertama dapat menggantikan pekerjaan dan sisi kedua dapat menjadi acuan proses kerja yang lebih efisien. (Foto: Pexels.com/Pixabay)

Lebih lanjut, Menkominfo telah menandatangani Surat Edaran SE mengenai Etika Kecerdasan Artifisial. Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 tahun 2023 ini merupakan respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari.

 "Dengan intensitas pemanfaatan tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan," kata Menkominfo Budi.

Meski begitu, di tengah potensinya, Budi menegaskan AI juga membawa berbagai tantangan termasuk bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, sampai ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomatisasi.

"Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Menkominfo.

"Berangkat dari kondisi tersebut, surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktifitas pemrograman berbasis AI, pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Budi.

INFOGRAFIS JOURNAL_Berbagai Fakta Mengenai Gerakan Cancel Culture di Media Sosial (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya