6.119 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Tangerang, Mayoritas Tak Pakai Helm

Sebanyak 6.119 pengendara tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Des 2023, 13:31 WIB
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6.119 pengendara tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, sepanjang tahun 2023.

Pelanggaran tersebut tercatat mulai Januari hingga 26 Desember 2023. Dimana, didominasi oleh ketidaktaatan pengendaran, seperti tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

"Tahun 2023 ini ada 6.119 pelanggar yang terjaring lewat kamera ETLE dengan beragam pelanggaran, mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak pakai helm, sabuk pengaman dan melawan arus lalu lintas," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis (28/12/2023).

Sementara itu, secara total baik penindakan melalui ETLE dan manual, pihak kepolisian setempat mencatat, ada sebanyak 12.656 pelanggar yang disanksi tilang. Dimana, angka itu terjadi penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tindakan tilang.

Adapun jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus. Sedangkan, jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8.952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus.

"Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran. Tahun 2023, teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82.798 kali," ujarnya.


Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Dinas Perhubungan dan Polres Metro Tangerang, menambah empat kamera Elektronik Traffic Law Enforment (ETLE) di kawasan jalan utama Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dengan angka tersebut, Kapolres mengimbau, agar masyarakat dapat lebih meningkatkan ketaatan dalam berlalu lintas, mulai dari mematuhi rambu, menggunakan kelengkapan berlalu lintas dan juga syarat-syarat berkendara.

"Kami minta masyarakat juga lebih meningkatkan lagi ketaatannya dalam berlalu lintas. Agar, terhindar juga kejadian yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Korlantas Polri telah meningkatkan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Untuk penindakan kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumat (15/12/2023).

Eddy menjelaskan kebijakan tidak melakukan tilang manual selama libur Nataru 2024 ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan.

"Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual," katanya.


Optimalkan Penindakan Tilang Elektronik

Namun, untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru, Polri mengoptimalkan penindakan secara elektronik atau electronic traffic law enforcement​​​​​​​ (ETLE) yang sudah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

"Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE," imbuh Eddy. Dilansir dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya