Jubir Timnas AMIN Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak, Stafsus Menkeu Sebut Tak Terkait Urusan Politik

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menuturkan, penangkapan Indra Charismiadji merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Des 2023, 16:22 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi penangkapan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.  Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi hal tersebut.

Lewat akun X dahulu bernama Twitter, @prastow, Prastowo menyebutkan penangkapan Indra Charismiadji merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. "Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tulis dia.

Prastowo menilai, penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji tersebut tidak berkaitan dengan urusan politik. Penangkapan Indra Charismiadji dinilai merupakan kasus  tindak pidana perpajakan.

"Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi sejak tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” tulis dia.

Prastowo mengatakan, kalau penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai Undang-Undang (UU). Namun, imbauan itu menurut Prastowo tidak pernah digubris Indra Charismiadji.

"Penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” tulis Prastowo.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair dan akuntabel,” ia menambahkan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jika kasus tersebut bukan kasus baru.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

 


DJP Hormati Proses Hukum

Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat

KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,1 Miliar

Indra Charismiadji, Sumber: Indracharismiadji.com

Sebelumnya, Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum," kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Kamis (28/12/2023).

Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari, selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.

 

 


Cari Solusi

Indra Charismiadji, Sumber: Indracharismiadji.com

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.

"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ujar Ari Yusuf.

Saat ini, Indra Charismiadji pun telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya