Siskaeee dan Meli3gp Jadi Tersangka Atas Dugaan Pornografi

Polisi umumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Mereka merupakan para pemeran laki-laki maupun perempuan, diantaranya Selebgram ternama yakni Siskaeee dan Meli3gp.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Des 2023, 17:15 WIB
Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus rumah produksi film porno di Jaksel. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi umumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Mereka merupakan para pemeran laki-laki maupun perempuan, diantaranya Selebgram ternama yakni Siskaeee dan Meli3gp.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Ade mengatakan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.

Ade menyebut, mereka 11 dari 13 orang yang telah diperiksa Ade merinci, orang tersangka merupakan dari talent pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata.

"Tersangka Saudara BP, Tersangka Saudara AFL," ujar dia.

Sementara itu, sembilan orang tersangka dari talent wanita yakni Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.

"Tersangka Saudari VV, PPL alias J, Tersangka Saudari ATA alias M, Tersangka Saudari MS, Tersangka Saudari ZS, Tersangka Saudari ALP alias AB, Tersangka Saudari SNA, Tersangka Saudari NL alias CN, Tersangka Saudari FCNS alias S," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliyar," tandas dia.

 


Sebut Dirinya Dieksploitasi

Selebgram Siskaeee atau Siskae, menceritakan keterlibatannya di film Kramat Tunggak, garapan rumah produksi yang kini tengah diperiksa polisi. Siskaeee tak menyangka film yang dibintanginya itu harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Siskaeee tak merasa dijebak bermain di film Kramat Tunggak, meskipun sempat mengira film yang dibintanginya bermuatan religi. Hanya saja, Siskaeee merasa dipaksa selama proses syuting, karena harus beradegan yang tidak ada di dalam skrip atau naskah.

"Bukan dijebak, tapi saya lebih ke dipaksa. Ketika kita syuting di situ tuh sebenernya kita mengikuti skrip dan naskah," aku Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

"Tetapi ketika syuting dipaksa untuk melakukan adegan yang tidak ada di skrip atau naskah," Siskaeee melanjutkan.

 


Teringat Surat Perjanjian

Kala itu, Siskaeee sempat enggan melanjutkan proses syuting karena dituntut beradegan yang tidak sesuai naskah.

Ia pun teringat dengan isi perjanjian bahwasannya rumah produksi siap bertanggung jawab ketika nantinya terdapat permasalahan hukum.

"Di surat perjanjian menyebutkan bahwasannya ketika ada tuntutan hukum, pihak kedua yaitu saya, sebagai talent tidak ikut bertanggung jawab. Jadi tanggung jawab penuh ditanggung pihak pertama. Makanya saya mempercayakan kepada mereka," jelas Siskaeee.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya