Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait aset Firli yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
"TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Advertisement
Ade menerangkan, penyidik saat ini fokus merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam perjalannnya, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami ke arah TPPU.
Ade menyebut, aset-aset Ketua KPK nonaktif yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.
"Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," tandas dia.
Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, keputusan menahan tersangka adalah urusan gampang. Meski telah diperiksa sebagai tersangka, penyidik saat ini masih memperhitungkan taktik dan strategi yang tepat sebelum menahan Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dia menjelaskan, taktik dan strategi itu harus dijalankan penyidik. Sebab saat ini masih ada pengembangan yang dilakukan penyidik terkait kasus pidana yang menjerat Firli Bahuri.
“Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan. Nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya,” kata Kapolda Metro Jaya.
“Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulkan dulu, baru nanti kita jadikan satu,” tambah dia.
Dengan begitu, lanjut Karyoto, penanganan kasus pidana yang menjerat seniornya itu bisa berjalan hingga tuntas tanpa membuang-buang waktu penahanan.
“Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta," ujar mantan Deputi Penindakan KPK ini.
Advertisement
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Penyidik gabungan Polda Metro dan Bareskrim Polri telah usai melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Ketua KPK nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli selama pemeriksaan itu dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik.
Diketahui, Firli diperiksa penyidik gabungan di lantai enam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00-20.30 Wib.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023)
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga.
Dalami Aset Firli yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Adapun fokus dalam pemeriksaan ini yakni terkait adanya aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti kepemilikan apartemen serta sejumlah tanah dan bangunan.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.
"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.
Selain itu, Trunoyudo menyebut, berdasarkan BAP pada 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dua diantaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," pungkasnya
Advertisement