Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto buka suara terkait belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
Menurut Karyoto, keputusan menahan tersangka adalah urusan gampang. Karyoto menyebut, penyidik saat ini masih memperhitungkan taktik dan strategi yang tepat sebelum menahan Firli Bahuri.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Firli Bahuri belum dilakukan karena penyidik masih akan mengembangkan kasus ini. Adapun, alasan karena pengusutan perkara belum rampung. Karena, ia tak mau ada kesan negatif terhadap penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalo nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya, kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini," ujar dia.
"Makanya kita kumpulin dulu. Baru nanti kita jadikan satu," sambung dia.
Karyoto mengatakan penyidik saat ini masih bekerja untuk menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan Firli Bahuri. Dia kemudian menyinggung soal strategi.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat. Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu, dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta," tandas dia.
Dia menjelaskan, taktik dan strategi itu harus dijalankan penyidik. Sebab saat ini masih ada pengembangan yang dilakukan penyidik terkait kasus pidana yang menjerat Firli Bahuri. Dengan begitu, lanjut Karyoto, penanganan kasus pidana yang menjerat seniornya itu bisa berjalan hingga tuntas tanpa membuang-buang waktu penahanan.
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka
Diketahui sebelumnya, Penyidik gabungan Polda Metro dan Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Ketua KPK nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli selama pemeriksaan itu dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik.
Firli diperiksa penyidik gabungan di lantai enam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00-20.30 Wib.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023)
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga.
Adapun fokus dalam pemeriksaan ini yakni terkait adanya aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti kepemilikan apartemen serta sejumlah tanah dan bangunan.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.
"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.
Selain itu, Trunoyudo menyebut, berdasarkan BAP pada 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dua diantaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," pungkasnya
Advertisement
Polisi Buka Peluang Jerat Firli Bahuri dengan Pasal TPPU
Di sisi lain, Penyidik Polda Metro Jaya juga membuka peluang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini setelah adanya temuan terkait aset Firli yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
"TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Ade menerangkan, penyidik saat ini fokus merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam perjalannnya, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami ke arah TPPU.
Ade menyebut, aset-aset Ketua KPK nonaktif yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.
"Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," tandas dia.
Firli Bahuri Divonis Dewas Sanksi Etik Berat
Sebagai informasi, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri telah divonis melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Dalam persidangan, Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris membeberkan pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI.
"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli) juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," ujar Haris dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Rabu (27/12/2023).
Haris membeberkan komunikasi yang terjadi antara Firli dan SYL. Pada 23 Mei 2021, komunikasi diawali oleh Firli Bahuri yang menanyakan kabar SYL. Kemudian SYL mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah Firli Bahuri.
"Dan dijawab oleh Terperiksa (Firli) 'boleh dibekasi ya pak. Nanti mlm. Skrg mau tennis'," kata Haris.
Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen. Namun Haris tak menjelaskan dokumen apa yang dimaksud.
"Dan dijawab oleh Terperiksa 'Sy komunikasi dg deg-degan'," kata Haris.
Pada Oktober 2021, Firli Bahuri mengirimkan dua link berita media yang berisi soal penyuluhan antikorupsi dan paku integritas yang dilakukan KPK terhadap Kementerian Pertanian. Pada Desember 2021, SYL kemudian mengundang Firli Bahuri untuk hadir dalam acara peringatan hari anti-korupsi di Kementan.
Pada Juni 2022, Firli Bahuri menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Desa Pakato Kec. Bonto Marranu Kab. Gowa dalam kegiatan Pencanangan Desa Anti Korupsi.
"Terperiksa (Firli) tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalul aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," kata Haris.
Advertisement