Liputan6.com, Jakarta Sebagai langkah monumental dalam menandai peran penting dalam industri perdagangan komoditi digital, PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) dengan bangga mengumumkan penunjukan resmi sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Keputusan ini, yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023, menegaskan peran penting PT KBI dalam mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Advertisement
Plt. Direktur Utama PT KBI Budi Susanto menyatakan, peran PT KBI sebagai Lembaga Kliring Kripto mencerminkan tanggung jawab besar yang diterima perusahaan.
"Kami akan memberikan penjaminan atas seluruh aspek transaksi, mencakup jumlah aset kripto dan uang yang terlibat dalam Perdagangan Pasar Fisik. Komitmen ini merupakan langkah nyata kami dalam mendukung perkembangan positif industri aset kripto di Indonesia. Melalui peran strategis ini, kami juga berupaya menciptakan standar tinggi dalam tata kelola dan keamanan bagi pelaku pasar, menciptakan landasan yang kokoh untuk pertumbuhan berkelanjutan pasar aset kripto di Indonesia," ungkapnya, Kamis (28/12/2023).
Sejalan dengan pembaruan regulasi Bappebti, khususnya Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 yang mengubah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Perubahan ini merupakan respons terhadap perubahan cepat yang terjadi di dalam ruang aset kripto agar tujuan utama untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perdagangan dapat terlaksana. PT KBI berkomitmen untuk senantiasa mengembangkan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan proporsional.
Jadi Pilar Utama
Dengan penunjukan sebagai Lembaga Kliring, PT KBI mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Dalam kerangka ini, Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang dibentuk terdiri dari Bursa, Lembaga Pengelola Penyimpanan Aset Kripto, dan Lembaga Kliring, dimana masing-masing memegang peran berbeda yang umumnya dikenal sebagai segregation of function.
PT KBI, sebagai bagian dari SRO, memegang peran strategis sebagai Lembaga Kliring, bertanggung jawab atas pemeliharaan integritas dan akuntabilitas dalam konteks Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
"Keterlibatan PT KBI dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang adil merupakan langkah signifikan untuk mencapai tujuan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat sebagai pelanggan dan menciptakan kepastian berusaha," tambah Plt. Kepala Bappebti, Kasan.
Advertisement