Tidak Langsung Mandi Wajib Usai Berhubungan Intim, Emang Boleh?

Pasutri dianjurkan berwudhu dahulu jika ingin menjeda mandi wajib setelah hubungan intim

oleh Kartika diperbarui 29 Des 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. Pixabay.com.

Liputan6.com, Jakarta - Islam mengatur kehidupan umatnya dalam setiap hal, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Salah satu yang menjadi kewajiban bagi pasangan suami istri adalah mandi wajib atau mandi junub atau kadang juga disebut sebagai ‘mandi bersih’ usai berhubungan intim.

Berhubungan intim suami istri juga termasuk salah satu hadas besar. Karena itu pasangan suami istri wajib untuk bersuci dengan mandi wajib. Artinya, jika mandi wajib tidak dilakukan maka saat mengerjakan ibadah lain seperti salat fardhu menjadi tidak sah.

Sebagaimana firman Allah SWT terkait perintah mandi wajib dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 6.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٦

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

Perintah ini juga dijelaskan dalam Sabda Rasulullah SAW. Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasul Allah, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya?". Kemudian beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu dan lalu sholat".

Selain itu, hadis lain yakni Abu `Abd Allah berkata, "Mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim", (HR Bukhari dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-29).

 

Simak Video Pilihan Ini:


Hukum Menjeda Mandi Wajib dengan Aktivitas Lain

Pertanyaan tersebut mungkin sering ditanyakan. Namun bagaimana hukumnya?

Lalu apakah mandi wajib harus segera dilakukan setelah pasutri berhubungan intim?

Selain langsung melakukan mandi wajib sesuai sunah, Islam sebenarnya tidak melarang untuk menjeda mandi wajib dengan aktivitas lain. Seperti tidur maupun aktivitas lain karena belum memungkinkan untuk langsung mandi wajib. Namun, salah satu hal yang harus dilakukan setelah berhubungan intim menurut Islam yang pertama adalah berwudu.

Dari Abu Sa’id, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu”, (HR Muslim nomor 308).

Mengutip Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam dalam website kemenag.go.id, menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas yang lain, seperti memasak dan lainnya, hukumnya diperbolehkan. Dengan kata lain, Islam memperbolehkan bagi seseorang yang sedang junub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum mandi wajib, misalnya memasak, menyapu, mencuci, dan lainnya.

Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan memasak dan aktivitas lainnya sebelum mandi junub adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkisah;

لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ، فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ، فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ المُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ

“Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis.”

Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadis ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi wajib. Selain juga kebolehan bagi seorang muslim memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam keseharian meski belum mandi wajib.

Beliau berkata sebagai berikut;

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه

"Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya."

Namun perlu diingat, meski melakukan aktivitas rumah tangga sebelum mandi wajib diperbolehkan, namun jika seorang muslim ingin makan atau minum sebelum mandi wajib maka dianjurkan untuk wudu terlebih dahulu. Hal ini karena menurut para ulama, makan dan minum tanpa wudu dalam keadaan junub hukumnya makruh.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Rasulullah Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudu sebagaimana wudu ketika hendak salat.”

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya