Babak Baru, Kasus Aiman Witjaksono soal Polisi Tidak Netral di Pemilu Naik Penyidikan

Kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Des 2023, 08:35 WIB
Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (Alma Fikhasari/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).

"Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Ade belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik. "Nanti-nanti kita update," ujar Ade.

Diketahui, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.

Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan jubir TPN Ganjar-Mahfud itu tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong alias hoaks. Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai calon anggota legislatif (caleg) di pemilu 2024, Aiman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar Fikri.

"Jadi kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai, jujur, adil dan demokratis," sambung dia.

Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang di-upload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023. "(Video diambil) dari Instagram pribadinya," ujar Fikri.

Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang.


IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman Witjaksono

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya menunda sementara proses penyelidikan terhadap juru bicara TPN Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono, atas kasus dugaan penyebaran hoaks yang menyebut aparat tidak netral di pemilu 2024.

Alasan itu berkaitan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram terkait penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024.

"Mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Menurut Sugeng, Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum yang melibatkan peserta pemilu dimaksud untuk mencegah adanya kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu.

"Telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDIP," kata Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga menilai pernyataan Aiman Witjaksono yang menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam pemilu 2024.

"Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu, sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

"Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat," ujar dia.


Polri Jangan Mau Diadu Domba dengan Pengadu yang Tidak Punya Legal Standing

Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Di sisi lain, Sugeng juga mewanti-wanti agar Polri memperhatikan kondisi saat ini agar tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.

"Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," ujar Sugeng.

Termasuk juga tidak serta merta menerapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses karena harus memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak.

"IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat," tuturnya.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya