Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu infrastruktur di pasar modal Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) senantiasa mendukung pengembangan pasar modal dengan melaksanakan berbagai inisiatif dan pencapaian.
Pada 2023, KPEI telah menyisihkan laba bersih Perseroan untuk dialokasikan ke cadangan jaminan sebesar 5% dari laba bersih perusahaan 2022, meningkatkan performa sistem risk management versi terbaru platform aplikasi informasi layanan dan data operasional (m-CLEARS) KPEI.
Advertisement
Selain itu, KPEI juga menyelenggarakan acara Soft Launching untuk Fasilitas Securities Lending and Borrowing skema Bilateral, dan penyelesaian sistem Collateral Management untuk OTC Derivatif SBNT. Pada 2023, KPEI juga mendapatkan rekognisi/pengakuan dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (TC-CCP).
Direktur Utama KPEI Iding Pardi menuturkan, dari sisi operasional kliring transaksi bursa hingga 20 Desember 2023, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) transaksi bursa tercatat sebesar Rp10,78 triliun dengan rata-rata harian nilai penyelesaian sebesar Rp4,07 triliun, dan mencatatkan rata rata efisiensi nilai penyelesaian sebesar 55,17%.
"Nilai transaksi per 20 Desember tahun ini rata-rata nilai transaksi harian itu Rp 10,78 triliun. Jadi memang menurun cukup banyak dibanding dengan 2022, 2021. Kita lihat memang masa-masa pandemi suatu kondisi yang luar biasa terkait RNTH dan aktivitas di Bursa,” kata Iding dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023).
Rata rata harian volume penyelesaian transaksi bursa pada 2023 tercatat sebesar 7,30 miliar lembar saham dengan rata rata harian efisiensi penyelesaian sebesar 61,48%. Sedangkan nilai transaksi PME sampai dengan 20 Desember 2022 sebesar Rp73,02 miliar dengan volume sebesar 22,15 juta lembar saham.
Rencana Strategis
Dalam mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) serta nasabahnya, dengan total Nilai Agunan per Desember 2023 mencapai Rp32,26 triliun yang terdiri dari agunan online sebesar Rp24,45 triliun dan agunan offline sebesar Rp7,82 triliun.
Hingga 20 Desember 2022, total nilai dana jaminan tercatat senilai Rp7,74 triliun, mengalami kenaikan dibandingkan posisi akhir tahun lalu yang senilai Rp7,01 triliun. KPEI melakukan penyisihan cadangan jaminan berdasarkan persetujuan RUPS Tahunan pada 29 Mei 2023 lalu, yaitu sebesar 5 persen dari laba bersih KPEI pada 2022 atau senilai Rp12,7 miliar.
Sehingga total nilai cadangan jaminan yang dikelola oleh KPEI pada akhir Desember 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp194,14 miliar. KPEI secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola risiko atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi.
Terkait rencana strategis 2024, KPEI telah menyusun beberapa program utama, di antaranya program untuk mendukung kegiatan transaksi bursa, seperti pengembangan penyelesaian transaksi derivatif menggunakan Sub Rekening Efek (SRE) KSEI, pengembangan modul repo, pengembangan sistem kliring dan sistem risk management derivatif keuangan.
KPEI juga memiliki strategi untuk pengembangan produk yang dimiliki seperti pengembangan sistem e-IPO untuk efek bersifat utang dan sukuk (EBUS), implementasi dan penyempurnaan kliring CCP OTC derivative, dan Pengembangan Sistem Collateral Management.
Dari sisi human capital, KPEI juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitasnya dalam rangka mendukung operasional (operational excellence) dan pengembangan perusahaan.
Selain itu KPEI juga akan konsisten melaksanakan penyempurnaan infrastruktur, perangkat, dan teknologi informasi untuk mendukung peningkatan kapasitas transaksi dan transparansi.
Advertisement
OJK Gandeng ESMA, KPEI Kini Dapat Layani Jasa Kliring di Eropa
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneken kerja sama dengan The European Securities and Markets Authority (ESMA) dalam rangka memenuhi prinsip standar internasional.
Terkait hal tersebut, OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan ESMA pada 30 September 2023 dan dilanjutkan pemberian pengakuan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Third Country Central Counterparty (TC CCP) oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, KPEI sudah mendapatkan pengakuan TC CCP dari ESMA. Sehingga, KPEI bisa memberikan layanan jasa kliring di yuridiksi Eropa.
"Kami berharap ini bisa semakin andal dalam pengelolaan risiko dan semakin luas layanan, sehingga akan memberikan kontribusi bagi perkembangan pasar modal di Indonesia," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, dalam rangka mendapat pengakuan TC CCP ESMA, KPEI telah melewati berbagai jalan panjang sebelumnya. Ini mengingat, proses yang telah dilalui sudah berlangsung dari 2022.
Proses Lama untuk Kesetaraan Regulasi
"Jadi upaya yang tidak sederhana dan tidak sebentar ini cukup lama prosesnya dari 2022 untuk kesetaraan regulasi TC CCP juga bisa di recognize," kata Iding.
Dia bilang, kerja sama yang dilakukan dengan ESMA adalah dalam bentuk MoU berupa kesetaraan regulasi.
"Dalam hal ini OJK dalam rangka kesetaraan pengaturan ada komitmen untuk pengaturan yang disetarakan antara ESMA dan OJK," kata dia.
Dengan demikian, ia berharap agar MoU ini bisa memberikan dampak positif bagi investor domestik maupun asing. Misalnya, investor luar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia.
"Jadi memang MoU ini lebih kepada kesetaraan pengaturan terhadap infrastruktur di domestik yang diawasi dengan apa yang diawasi di luar. Sasarannya lebih kepada investor luar agar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia," kata dia.
Advertisement
KPEI Incar Pengakuan Third-Country Central Counterparty dari Amerika Serikat dan Jepang
Sebelumnya diberitakan, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan sejumlah rencana strategis ke depan. Terbaru, KPEI memperoleh pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR).
Dengan demikian, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, pihaknya mengincar pengakuan (recognition) TC CCP untuk yurisdiksi yang lainnya, seperti Amerika Serikat dan Jepang.
"Kami tidak berhenti di ESMA, tapi ke depannya kami akan melakukan aplikasi untuk di recognize untuk yurisdiksi yang lain misalnya Amerika dan Jepang," kata Iding dalam konferensi pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut ia, dengan adanya pengakuan TC CCP akan sangat mendukung pendalaman pasar keuangan. Sehingga, nantinya transaksi keuangan dikliringkan ke CCP dengan harapan transaksi bisa lebih transparan dan likuid.
"Harapannya transaksi semakin meningkat dan pihak yang transaksi akan lebih banyak lagi, semuanya akan tersentral," kata dia.
Di sisi lain, saat ini KPEI sedang proses TC CCP di suku bunga dan nilai tukar. Alhasil, KPEI mengajukan lagi perluasan kepada ESMA.
Terbaru, KPEI sudah mendapatkan izin prinsip dari BI. Kemudian, izin usaha akan didapatkan jika telah memenuhi kualifikasi.
"Mudah-mudahan targetnya tahun depan bisa operasional dan pengajuan TC CCP khusus cakupan pasar suku bunga dan nilai tukar," imbuhnya.