Liputan6.com, |Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaporkan bahwa banyak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya melakukan pelanggaran, mulai dari melewati izin tinggal atau overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menuturkan, sepanjang tahun 2023, pelanggaran-pelanggaran tersebut didominasi oleh WNA yang berasal dari lima negara di Asia dan Afrika.
Advertisement
“Sepanjang tahun 2023, petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, ada 139 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pencekalan. Mayoritas pelanggar berasal dari China, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia,” tutur Rakha, Jumat (29/12/2023).
Mayoritas para pelanggar tersebut kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay. Kemudian ada juga pelanggaran yang beraasal dari laporan masyarakat karena para WNA tersebut mengganggu ketertiban umum, seperti membuat onar, keributan, dan lain sebagainya.
Juga terakhir, sebanyak 27 WN Sri Lanka yang kedapatan berkumpul dalam satu kawasan apartemen di Kabupaten Tangerang yang tidak jelas keberadaannya. Sebab, saat penyelidikannya, puluhan WN Sri Lanka tersebut datang ke Indonesia sebagai wisatawan, namun mereka tidak memiliki bukti melakukan wisata ke berbagai wilayah di dalam negeri.
“Sebenarnya kalau berasal dari negara bebas visa, waktu kunjungan ke Indonesia hanya 60 hari. Tapi ini kita dapati bisa sampai berbulan-bulan, makanya kita tindak tegas dengan cara pendeportasian,” ungkap Rakha.
Cegah Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia
Pendeportasian dilakukan agar tidak ada lagi para WNA yang menyalahgunakan izin masuknya ke Indonesia. Sebab kebanyakan yang ada, mereka melakukan kunjungan wisata, lalu tiba-tiba kehabisan uang, dan bekerja.
“Misalnya ada yang sebagai tukang cukur, salon, dan sebagainya untuk mendapatkan keuntungan. Itu sama saja sudah menyalahi izin kunjungannya ke Indonesia,” tutur Rakha.
Sementara itu, selain memberikan banyak penindakan dalam bentuk pengawasan orang asing, Imigrasi Tangerang juga melakukan pelayanan kepada WNI ataupun WNA.
Ada sebanyak 12.230 permohonan izin tinggal yang dikeluarkan, terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 1.551 permohonan, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 10.101 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 618 permohonan.
“Kami juga berhasil melakukan penerimaan PNBP melebihi target sebesar 229 persen. Yakni target seharusnya Rp 43 miliar, kini sudah mencapai Rp 96 miliar,”katanya.
Advertisement