Ombudsman Minta Kemenhub Awasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Libur Nataru

Ombudsman RI berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan Tarif Bawah Atas (TBA) harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 29 Des 2023, 18:15 WIB
Ombudsman RI berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan Tarif Bawah Atas (TBA) harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan Tarif Bawah Atas (TBA) harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar.

Selain faktor regulasi, harga tiket pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 juga dipengaruhi dari konsekuensi harga BBM pesawat yang berbeda-berbeda di tiap daerah.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa BBM semestinya dapat ditekan ke satu harga dan juga ada efek pajak PPH dari penerbangan.

“Kementerian Perhubungan harus melakukan pengawasan atas harga tiket pesawat terutama ketika mendekati high season seperti libur idul fitri dan Nataru,” ujar Hery dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (29/12/2023).

Bagaimanapun, Kementerian Perhubungan harus melindungi juga kepentingan publik. Termasuk juga kaitannya kewenangan Kemenkeu, SKK Migas, Pertamina, dan (K/L) lainnya, ucapnya.

“Jadi tidak hanya dari kewenangan Kemhub saja, mesti lintas K/L, jika ingin harga tiket pesawat lebih terkontrol dan tidak memberatkan publik,” lanjut Hery.

Sebagai informasi, penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penerapan TBA juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkatan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 


Potensi Pelanggaran TBA pada Maskapai Bertarif Rendah

Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hery menyebut, maskapai di segmen low cost carrier memiliki potensi melakukan pelanggaran aturan TBA karena pada segmen in banyak diminati masyarakat.

“Potensi pelanggaran tersebut akan semakin bear terjafi pada rute tertentu dimana hanya ada minim maskapai yang beroperasi di sana, makanberlakulah hukum ekonomi pasar,” sebutnya.

Maka dari itu, Ombudsman berharap, Kementerian Perhubungan dapat menangani fengan transparan, melakukan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA.

”Jika ada pelanggaran permainan tarif tiket pesawat masyarakat bisa menilai kinerja pengawasan Kementerian Perhubungan dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai,” jelasnya.

 


Ombudsman Minta Kemenhub Terus Evaluasi TBA Maskapai Penerbangan

Ilustrasi Tiket Pesawat | unsplash.com/@choisyeon

Ombudsman pun meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi tarif batas atas dalam 3 bulan atau secara berkala, sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019.

Hal ini guna menjaga kepentingan maskapai dan konsumen.

Sebagai informasi, Pemberian sanksi diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Sanksi itu meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan,dan/atau denda administrasi.

“Dimana Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan sipil harus konsisten dalam secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran tapa pandang bulu,” imbuh Hery.

Infografis Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya