KPEI Sebut Ada 1 Gagal Bayar pada 2023, Nilainya Rp 27,2 Miliar

Direktur Utama KPEI Iding Pardi menuturkan, tidak terjadi kasus gagal bayar hingga akhir Desember 2022. Akan tetapi, pada tahun ini terdapat satu AK yang mengalami gagal bayar.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 29 Des 2023, 18:14 WIB
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyebut tidak pernah terjadi gagal bayar oleh Anggota Kliring (AK) sepanjang 2019-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyebut tidak pernah terjadi gagal bayar oleh Anggota Kliring (AK) sepanjang 2019-2022. 

Direktur Utama KPEI Iding Pardi menuturkan, tidak terjadi kasus gagal bayar sampai dengan akhir Desember 2022. Akan tetapi, pada tahun ini terdapat satu AK yang mengalami kegagalan senilai Rp 27,2 miliar dan KPEI telah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban penyelesaian AK gagal tersebut.

"Sejak 2019 sampai 2022 tidak ada gagal bayar yang terjadi. Namun pada tahun 2023 ada satu kasus kegagalan atau gagal bayar senilai Rp 27,2 miliar. Jadi kegagalan itu sudah sebesar Rp 27,2 miliar dan KPEI telah berhasil menanggapinya dengan baik," kata Iding dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2023). 

Ia melanjutkan, dari sisi operasional kliring transaksi bursa sampai dengan 20 Desember 2023, Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) transaksi bursa tercatat sebesar Rp10,78 triliun dengan rata-rata harian nilai penyelesaian sebesar Rp4,07 triliun, dan mencatatkan rata rata efisiensi nilai penyelesaian sebesar 55,17%. 

"Nilai transaksi per 20 Desember tahun ini rata-rata nilai transaksi harian itu Rp 10,78 triliun. Jadi memang menurun cukup banyak dibanding dengan 2022, 2021. Kita lihat memang masa-masa pandemi suatu kondisi yang luar biasa terkait RNTH dan aktivitas di Bursa,” imbuhnya.

Rata-rata harian volume penyelesaian transaksi bursa pada 2023 tercatat sebesar 7,30 miliar lembar saham dengan rata rata harian efisiensi penyelesaian sebesar 61,48%. Sedangkan nilai transaksi PME sampai dengan 20 Desember 2022 sebesar Rp73,02 miliar dengan volume sebesar 22,15 juta lembar saham.

 


Total Nilai Cadangan Jaminan

Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) serta nasabahnya, dengan total Nilai Agunan per Desember 2023 mencapai Rp32,26 triliun yang terdiri dari agunan online sebesar Rp24,45 triliun dan agunan offline sebesar Rp7,82 triliun. 

Hingga 20 Desember 2022, total nilai dana jaminan tercatat senilai Rp7,74 triliun, mengalami kenaikan dibandingkan posisi akhir tahun lalu yang senilai Rp7,01 triliun. KPEI melakukan penyisihan cadangan jaminan berdasarkan persetujuan RUPS Tahunan pada 29 Mei 2023 lalu, yaitu sebesar 5 persen dari laba bersih KPEI pada 2022 atau senilai Rp12,7 miliar. 

Sehingga total nilai cadangan jaminan yang dikelola oleh KPEI pada akhir Desember 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp194,14 miliar. KPEI secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola risiko atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi.


Rencana Strategis 2024

Seorang pria mengambil gambar layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Seiring berjalannya perdangan, penguatan IHSG terus bertambah tebal hingga nyaris mencapai 1,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait rencana strategis 2024, KPEI telah menyusun beberapa program utama, di antaranya program untuk mendukung kegiatan transaksi bursa, seperti pengembangan penyelesaian transaksi derivatif menggunakan Sub Rekening Efek (SRE) KSEI, pengembangan modul repo, pengembangan sistem kliring dan sistem risk management derivatif keuangan. 

KPEI juga memiliki strategi untuk pengembangan produk yang dimiliki seperti pengembangan sistem e-IPO untuk efek bersifat utang dan sukuk (EBUS), implementasi dan penyempurnaan kliring CCP OTC derivative, dan Pengembangan Sistem Collateral Management. 

Dari sisi human capital, KPEI juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitasnya dalam rangka mendukung operasional (operational excellence) dan pengembangan perusahaan. 

Selain itu KPEI juga akan konsisten melaksanakan penyempurnaan infrastruktur, perangkat, dan teknologi informasi untuk mendukung peningkatan kapasitas transaksi dan transparansi

 


OJK Gandeng ESMA, KPEI Kini Dapat Layani Jasa Kliring di Eropa

Konferensi pers MoU antara OJK dan European Securities and Market Authority (ESMA) dan KPEI sebagai third country CCP, Senin (13/11/2023). (Foto: Liputan6.com/Elga N)

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneken kerja sama dengan The European Securities and Markets Authority (ESMA) dalam rangka memenuhi prinsip standar internasional. 

Terkait hal tersebut, OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan ESMA pada 30 September 2023 dan dilanjutkan pemberian pengakuan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Third Country Central Counterparty (TC CCP) oleh ESMA pada 19 Oktober 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, KPEI sudah mendapatkan pengakuan TC CCP dari ESMA. Sehingga, KPEI bisa memberikan layanan jasa kliring di yuridiksi Eropa. 

"Kami berharap ini bisa semakin andal dalam pengelolaan risiko dan semakin luas layanan, sehingga akan memberikan kontribusi bagi perkembangan pasar modal di Indonesia," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023). 

Sementara itu, Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, dalam rangka mendapat pengakuan TC CCP ESMA, KPEI telah melewati berbagai jalan panjang sebelumnya. Ini mengingat, proses yang telah dilalui sudah berlangsung dari 2022. 

"Jadi upaya yang tidak sederhana dan tidak sebentar ini cukup lama prosesnya dari 2022 untuk kesetaraan regulasi TC CCP juga bisa di recognize," kata Iding. 

 

 


Kesetaraan Regulasi

Konferensi pers MoU antara OJK dan European Securities and Market Authority (ESMA) dan KPEI sebagai third country CCP, Senin (13/11/2023). (Foto: Liputan6.com/Elga N)

Dia bilang, kerja sama yang dilakukan dengan ESMA adalah dalam bentuk MoU berupa kesetaraan regulasi.

"Dalam hal ini OJK dalam rangka kesetaraan pengaturan ada komitmen untuk pengaturan yang disetarakan antara ESMA dan OJK," kata dia. 

Dengan demikian, ia berharap agar MoU ini bisa memberikan dampak positif bagi investor domestik maupun asing. Misalnya, investor luar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia. 

"Jadi memang MoU ini lebih kepada kesetaraan pengaturan terhadap infrastruktur di domestik yang diawasi dengan apa yang diawasi di luar. Sasarannya lebih kepada investor luar agar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia," kata dia.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya