Ada 22 BUMN Sakit, 7 Sudah Dibubarkan Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir telah membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Ternyata, masih ada beberpaa perusahaan lagi yang dinilai tergolong sakit.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Des 2023, 20:10 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir telah membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Ternyata, masih ada beberpaa perusahaan lagi yang dinilai tergolong sakit. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir telah membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Ternyata, masih ada beberpaa perusahaan lagi yang dinilai tergolong sakit.

Informasi, pengelolaan BUMN dengan kategori kurang sehat berada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA sendiri tengah mengelola 22 BUMN, dimana 7 diantaranya sudah dibubarkan.

“Di kami sampai saat ini ada 22 BUMN yang menjadi disuratkuasa khususkan kepada kami untuk kami dilakukan apakah restrukturisasi, disehatkan atau memang dibubarkan,” kata Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Dia merinci, 7 BUMN yang dibubarkan itu diantaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Ddari jumlah itu, 6 BUMN sudah resmi dibubarkan dengan landasan Peraturan Pemerintah dan masuk proses penjualan aset. Sementara 1 BUMN, yakni PANN masih menunggu penerbitan PP pembubaran.

“Kalau 7 ini sudah selesai masih ada sisa 15 (BUMN) lagi,” ungkap Teguh.

Sebagai rincian, ada 14 BUMN dan 1 anak usaha BUMN yang masih dalam pengelolaan PPA, diantaranya;

  1. PT Barata Indonesia (Persero)
  2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  8. PT Persero Batam
  9. PT Inti (Persero)
  10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
  11. PT Indah Karya (Persero)
  12. PT Amarta Karya (Persero)
  13. PT Semen Kupang (Persero)
  14. PT Primissima (Persero)
  15. PT PANN Pembiayaan Maritim

 


Bisnis Tak Layak

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengumuman resmi FIFA Matchday antara Timnas Indonesia melawan Argentina di ruang media Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Rabu (24/05/2023). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Menteri BUMN Erick Thohir melanjutkan proses bersih-bersih BUMN. Salah satunya tertuang dalam pembubaran 7 entitas perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo mengungkapkan pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak. Tercatat, beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama. Proses pembubarannya ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik, mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, yang ga lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 yang kita lakukan," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Dia mengatakan, proses bersih-beeish BUMN dikejar sampai tuntas. Satu poinnya, menyehatkan beberapa perusahaan seperti pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life, restrukturisasi Garuda Indonesia, hingga pembentukan integrasi Angkasa Pura di bawah InJourney.

"Tapi kita gak lupa untuk BUMN yang sudah ga layak dari sisi binsis dan keuangan ga mungkin dipertahankan, opsinya pembubaran," tegasnya.

 


Dilikuidasi

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap saat-saat awal mula dia diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut masuk ke kabinet pemerintahan (dok: Arief)

Pria yang karib disapa Tiko ini mengatakan, sebagai perusahaan terbatas (PT), maka proses pembubaran dilakukan lewat skema kepailitan. Prosesnya, PPA turun tangan pada upaya restrukturisasi, jika gagal, maka masuk proses pembubaran berdasarkan pada Undang-Undang Kepailitan.

"BUMN gak berbeda dengan perusahaan terbuka lain, lalau gak layak, maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum, baik termasuk penjualan aset dilakukan fair, baik pemegang saham, kreditur, pegawai mendapatkan sesuai (hak) masing masing," paparnya.

Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya