Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama tahun 2023 memberikan tuntutan mati kepada 30 pelaku pidana. Jumlah itu didominasi oleh terdakwa peredaran narkoba jaringan internasional.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menjelaskan, 30 permintaan hukuman mati itu disetujui oleh majelis hakim. Hanya saja belum ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
Advertisement
"Masih ada upaya hukum dari terdakwa, ya biasalah orang dijatuhi hukuman mati gak mungkin terima," kata Akmal dalam penyampaian kinerja Kejati Riau tahun 2023, Jum'at siang, 29 Desember 2023.
Akmal tak merincikan Kejaksaan Negeri (Kejari) mana yang paling banyak memberikan tuntunan mati. Namun menurutnya, bisa dipastikan yang diberikan tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum ada jaringan narkoba Malaysia.
"Riau itu merupakan daerah transit karena berbatasan langsung dari Malaysia, ada Kepulauan Meranti, Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis dan perbatasan lainnya," jelas Akmal.
Akmal menyebut sudah banyak pelaku narkoba tertangkap oleh kepolisian ataupun pihak lainnya. Namun ada juga yang tidak terendus sehingga peredaran narkoba di Riau masih ada.
"Intinya kami tidak main-main dengan perkara narkoba ini," kata Akmal.
Di sisi lain, Akmal menyebut hingga kini belum ada terdakwa dieksekusi karena belum ada yang inkrah. Jika nantinya sudah inkrah, jaksa akan melakukan eksekusi.
"Eksekusi terpidana mati bukan hal mudah, bisa lama karena tempatnya tidak di sini (Pekanbaru)," ucap Akmal.
Simak Video Pilihan Ini:
Tuntutan Seumur Hidup
Sementara itu, Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menyebut pihaknya selama tahun 2023 memberikan tuntunan mati kepada 11 terdakwa. Berikutnya 7 terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.
"Tuntutan mati itu didominasi oleh perkara narkotika," ujar Asep.
Didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Asep mengatakan selama tahun 2023 menerima 311 berkas perkara narkotika. Berikutnya perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 836 perkara.
"Kemudian 200 perkara pidana lainnya, paling dominan merupakan Oharda seperti pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan," jelas Asep.
Advertisement