Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024, Pelaku Industri Keberatan

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyampaikan keberatan atas implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2024

oleh Septian Deny diperbarui 29 Des 2023, 20:22 WIB
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyampaikan keberatan atas implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2024 (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyampaikan keberatan atas keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) untuk melaksanakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2024.

PAVENAS menyatakan kecewa atas sikap DJPK Kemenkeu mengingat pada tanggal 21 Desember 2023, telah diadakan audiensi langsung antara PAVENAS dan DJPK untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga tahun 2026.

Asosiasi industri yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyayangkan pemerintah yang abai terhadap suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya, meski sebelumnya menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pengenaan pajak rokok elektrik.

PAVENAS mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena pemerintah memaksakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari ke depan.

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

”Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB. Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, mewakili PAVENAS dikutip Jumat (29/12/2023).

"Pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” lanjut dia.

 


Audiensi ke Kemenkeu

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, PAVENAS telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, sehingga PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.

Pasca menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

“Saat audiensi Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” kata Garindra.

 


Beban Tambahan

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando juga mengingatkan Pemerintah bahwa industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal.

“Keputusan Kemenkeu untuk tetap memaksakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana sangat mengejutkan pelaku usaha, terlebih sebelumnya DJPK sendiri berjanji mencari jalan tengah terkait waktu implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2026. Sehingga PAVENAS pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15%," jelas dia.

Disampaikan juga oleh Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung terkait keberatan dari pelaku usaha,

“Kami sekali lagi meminta kebijaksanaan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke tahun 2027. Hal ini berkaca dari penerapan pajak rokok konvensional, saat itu industri diberikan masa peralihan selama lima tahun dan tidak ada kenaikan cukai saat pajak rokok pertama kali berlaku di tahun 2014,” ungkapnya.

Pemerintah juga diharapkan transparan dan melibatkan pelaku usaha dalam proses penentuan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha di Indonesia, terutama pelaku usaha di bidang rokok elektrik yang selama ini selalu menjaga komitmen kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

“Pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik ini terburu – buru dan tidak melibatkan pelaku usaha, dimana kami tidak mendapatkan hak kami dalam hal kepastian berusaha. Tentu jika ini terus dipaksakan kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.” tutup Hasiholan.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya