Liputan6.com, Jakarta - Ada aturan baru untuk membeli gas subsidi LPG 3 kg. Wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024. Masyarakat harus mendaftar lebih dulu untuk masuk ke dalam data penerima LPG 3 kg bersubsidi.
KTP dan KK menjadi syarat untuk pendaftaran. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
Advertisement
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 kg subsidi yang belum terdata untuk segera mendaftar.
"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," terang Tutuka.
Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menegaskan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi. Maka dari itu, peredaran LPG 3 kg pada masyarakat perlu dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.
Agus menyarankan, jika pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka perlu ada pemutakhiran data.
"Ini penting untuk meng-cover kelompok rentan yang selama ini tidak terdaftar, atau sebaliknya kelompok mampu yang justru masuk data," kata Agus.
Seperti apa pembelian gas subsidi LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024? Bagaimana jaminan pasokan dan stok berlangsung aman? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Advertisement