Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini marak terjadi kasus perselingkuhan rumah tangga para artis maupun influencer yang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Masalah perselingkuhan tak dapat dipungkiri sudah berlangsung sejak dulu dengan berbagai alasan.
Fenomena sosial ini tentunya sungguh memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat, akan tetapi dengan adanya media massa terutama elektronik setiap hari dapat menyebarkannya secara terus-menerus.
Tanpa memandang seseorang itu laki-laki ataupun perempuan seakan dengan mudahnya mengkhianati janji pernikahan yang tidak hanya antara mereka berdua tetapi juga dengan Allah SWT.
Baca Juga
Advertisement
Perselingkuhan pun tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di desa-desa dan kampung-kampung. Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berada, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu dari segi finansial.
Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, untuk mengetahui hukum perselingkuhan. Sekiranya kita perlu mengetahui terlebih dahulu hakikat atau pengertian perselingkuhan itu.
Secara umum perselingkuhan dapat diartikan sebagai suatu kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya dan biasanya juga dibarengi dengan zina atau paling tidak mendekati perzinaan.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Perselingkuhan dalam Islam
Pada dasarnya semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama Islam. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah dalam QS. Al-Anfal ayat 27:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Serta firman Allah dalam QS. At-Tahrim ayat 10 tentang istri Nabi Nuh AS dan istri Nabi Luth AS yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal tersebut tidak dicontoh. Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Selingkuh berarti ketidakjujuran suami atau istri dalam hubungan bersuami istri/ ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain)
Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang dilarang.
Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Adapun sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
Advertisement