Pemko Medan Bongkar Lampu 'Pocong', Uang Proyek Rp 7,8 Miliar Sudah Dikembalikan Kontraktor

Perusahaan pelaksana proyek lampu jalan atau yang disebut netizen 'Lampu Pocong' di 3 ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp 7,8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Des 2023, 18:02 WIB
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Kejari Medan

Liputan6.com, Medan Perusahaan pelaksana proyek lampu jalan atau yang disebut netizen 'Lampu Pocong' di 3 ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp 7,8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sebelumnya, pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di 3 ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Kejari Medan, Jumat, 29 Desember 2023. Turut Hadir Kajari Medan, Muttaqin Harahap, Dandim 0201 Medan, Kol. Inf. Ferry Muzawwad, Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, dan Pimpinan Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut, M Riki Budiman.

"Dengan pengembalian terakhir ini, seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp 21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana. Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemko Medan," kata Bobby Nasution.

 


Menuntut Pengembalian Uang Proyek

Tangkapan layar smartphone lampu jalan atau biasa disebut 'lampu pocong' (Instagram @medantau)

Bobby Nasution mengatakan, menuntut pengembalian uang proyek dari pihak perusahaan pelaksana proyek ini perlu dilakukan, dan mungkin ini merupakan pertama sekali dilakukan oleh Pemko Medan.

"Karena pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara kualitas belum bisa diterima. Mungkin teman-teman juga bisa melihat. Kemarin kena angin kencang roboh. Kalau pengerjaan sesuai spek, hal-hal ini tidak terjadi," ujarnya.

Tidak berkualitas hasil pekerjaan lampu jalan inilah yang menjadi salah satu alasan Pemko Medan memutus proyek ini total loss. Dan kebijakan total loss ini baru pertama di Pemko Medan.

"Kami berterima kasih kepada Pak Kajari, Pak Kapolres yang terus membersamai Pemko Medan agar uang rakyat yang digunakan benar-benar bisa dipergunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat," Bobby Nasution menyebutkan.


Jaksa Pengacara Negara

Dengan telah dikembalikannya pembayaran paket pekerjaan lanskap pada 3 ruas jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol ini, Kejari Medan berhasil memberikan bantuan hukum non ligitasi kepada Pemko Medan

Kajari Medan, Muttgaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada 3 perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada 3 ruas jalan di Kota Medan.

"Alhamdulillah, tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp 7,8 miliar," ucapnya.

Dengan telah dikembalikannya pembayaran paket pekerjaan lanskap pada 3 ruas jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol ini, Kejari Medan berhasil memberikan bantuan hukum non ligitasi kepada Pemko Medan, khususnya Dinas SDABMBK.

"Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran, kami sarankan Pemko Medan mengambil alih," ungkapnya.

Kejari Medan menyerahkan pengembalian pembayaran dari 3 pelaksana pekerjaan lanskap ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan kepada Kas Daerah.


Bongkar Lampu Pocong

Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lampu jalan atau disebut netizen 'Lampu Pocong' di 3 ruas jalan Kota Medan

Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lampu jalan atau disebut netizen 'Lampu Pocong' di 3 ruas jalan Kota Medan. Pembongkaran ini dilakukan usai perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp 7,8 miliar melalui Kejari Medan.

Sejumlah petugas dan armada peralatan diturunkan guna kelancaran pembongkaran lampu jalan yang sering disebut 'Lampu Pocong' ini, diantaranya 4 unit truk, 1 unit excavator, dan 1 unit mobil crane serta alat las. Pembongkaran dilakukan malam hari.

Pembongkaran lampu jalan ini dimulai dari ruas Jalan Jenderal Sudirman, dengan sigap petugas langsung membongkar proyek penataan lanskap tersebut. Awalnya yang dibongkar petugas adalah tiang lampu bagian atas. Dengan menggunakan mobil crane petugas mengikat tiang dan membuka sambungan tiang ke penyangga.

Setelah tiang lampu berhasil dilepas, selanjutnya tiang lampu dimasukan ke dalam truk. Kemudian petugas lainnya membongkar bagian bawah yang merupakan penyangga lampu.

Dengan sangat hati-hati petugas membongkar penyangga lampu jalan yang dibalut dengan semen, sebab petugas tidak ingin jalur pedestrian yang sudah rapi dan indah menjadi rusak. Pembongkaran bagian penyangga lampu ini menggunakan mobil excavator dan mesin las.


Instruksi Bobby Nasution

Dinas SDABMBK membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap di 3 ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol

Kadis SDABMBK, Topan Obaja mengatakan, pihaknya membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap di 3 ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol.

"Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menyaksikan pengembalian uang pembayaran dari total loss sebesar Rp 7,8 miliar di Kejari Medan. Atas instruksinya, dilakukan pembongkaran lampu jalan di tiga ruas jalan," Topan menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya