Top 3: Rokok Elektrik Pajak Kena Mulai 1 Januari 2024

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 1 Januari 2024. Salah satunya mengenai penarikan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Jan 2024, 07:37 WIB
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan dalam PMK yang berisi rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024. PMK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Artikel mengenai penarikan pajak rokok elektrik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 1 Januari 2024:

1. Pemerintah Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, penerbitan PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengenai pajak rokok elektrik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Simak artikel selengkapnya di sini

 


2. Hadiah Tahun Baru 2024, Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12.950 per Liter

Petugas SPBU melayani pengendara mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Battery Swapping Station SPBU Pertamina, MT. Haryono, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sejak pemerintah resmi menaikkan harga BBM mulai dari pertalite, solar dan pertamax, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan kembali ramai dibicarakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Tahun Baru 2024 atau tepatnya pada 1 Januari 2024. Harga BBM Pertamina yang mengalami penurunan adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Dikutip dari laman resmi mypertamina.id, Senin (1/1/2024), harga Pertamax di wilayah Jabodetabek turun menjadi Rp 12.950 per liter dari sebelumnya Rp 13.350 per liter.

Di wilayah yang sama, harga Pertamax Turbo juga turun menjadi Rp 14.400 per liter dari sebelumnya Rp 15.350 per liter. Untuk Dexlite juga turun dari Rp 15.550 per liter menjadi Rp 14.550 per liter. Sedangkan Pertamina Dex turun Rp 16.200 per liter menjadi Rp 15.100 per liter.

Simak artikel selengkapnya di sini

 


3. Atasi Macet Bali, Menhub Bakal Bangun LRT

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beserta stakeholder terkait diantaranya Kakorlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa Raharja, Jasa Marga, melakukan pengecekan di ruas tol Jakarta-Cikampek dalam rangka mudik angkutan lebaran.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, transportasi massal menjadi solusi masalah kemacetan di Bali. Seperti diketahui, viral video sejumlah penumpang pesawat berjalan di pinggir jalan Tol Mandara menuju Bandara Ngurah Rai Bali akibat macet parah.

Selain itu, saat ini sejumlah daerah di Bali seperti Kuta, Legian, hingga Canggu terus-menerus mengalami kemacetan panjang terutama saat akhir pekan.

Menhub menjelaskan, harus ada solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan di Bali yang terus terjadi saat ini. Untuk jangka panjang, Budi Karya mengusulkan membangun moda transportasi massal yaitu LRT.

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya