Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto akan menyerahkan 2.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Penyerahan sertifikat akan berlangsung di GOR Premium Pertamina, Cilacap pada Selasa (2/01/2024) besok.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Lampri mengatakan, 2.000 sertifikat tanah yang diserahkan kali ini terdiri dari sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Advertisement
"Sertifikat PTSL yang diserahkan totalnya 1.122 dari dua kabupaten yaitu Cilacap dan Banyumas. Selebihnya sertifikat yang diserahkan yaitu 878 sertifikat hasil Redistribusi Tanah. Sertifikat ini dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap yang bersumber dari Tanah Timbul," kata Lampri.
Untuk pelaksanaan teknisnya sendiri, Lampri menuturkan, sertifikat diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi kepada 10 perwakilan penerima
"Jadi nanti untuk simbolisnya ada empat sertifikat redistibusi tanah yang diserahkan dan enam sertifikat PTSL," ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan diserahkannya sejumlah sertifikat tersebut, maka dapat dikatakan masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas telah menerima kepastian hukum hak atas tanahnya serta hak ekonomi bagi peningkatan ekonomi masyarakat penerima sertifikat.
Direncanakan hadir pada acara penyerahan sertifikat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama beserta jajaran; Pj. Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah; serta Bupati Cilacap dan Banyumas beserta jajaran Forkopimda setempat.
Jokowi Targetkan Urusan Sertifikat Tanah Selesai Tahun 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemerintah akan berupaya mati-matian untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat tanah milik masyarakat. Dia menargetkan urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia dapat selesai pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2023).
"Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan, tapi kalau kepeleset, mungkin masih 6 juta (sertifikat). Artinya, tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di Indonesia di negara kita sudah pegang sertifikat semuanya," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (27/12/2023).
Jokowi menyampaikan sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat. Jokowi menuturkan bahwa pada tahun 2015, hanya 46 juta lahan yang selesai dari total 126 juta lahan.
"Saya itu kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat," kata Jokowi.
Advertisement
Bukti Hukum
Jokowi menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.
"Artinya, kalau ada sengketa bapak ibu dibawa ke pengadilan menang karena jelas punya alas hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, bukan Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?" tutur Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menilai bahwa penyelesaian sertifikat tanah mampu meredam permasalahan konflik lahan di daerah-daerah. Jokowi mengaku bersyukur atas urusan sertifikat tanah yang saat ini telah selesai.
"Jangan dipandang mudah, kalau yang namanya sudah sengketa tanah itu pemilik itu mati-matian mempertahankan tanahnya betul? Bahkan saling membunuh kadang-kadang terjadi. Karena ini memang adalah tanda bukti hak kepemilikan tanah yang kita miliki," pungkas Jokowi.