Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menegaskan bahwa para relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum prajurit TNI bukan karena kesalahpahaman.
Hal tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Andika merespons pernyataan dari Komandan Kodim (Dandim) Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, yang menyebut peristiwa penganiayaan berlangsung secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman kedua belah pihak.
Advertisement
"Saya ingin menyoroti salah satunya bagi saya adalah potensi kelemahan, yaitu statement dari Komandan Kodim Boyolali. Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Kronologi ini kan sangat tidak akurat. Artinya, saya bisa membayangkan karena saya pernah menangani banyak hal seperti ini," kata Andika Perkasa dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1/2024).
Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo yang langsung menjenguk dan mendengarkan kronologi dari para relawan Ganjar-Mahfud. Selain itu, kata Andika, berdasarkan video CCTV pun, insiden tersebut murni tindakan kekerasan.
"Inilah yang kemudian direspons oleh Mas Ganjar di video tadi, yang juga seingat saya direspons oleh Ketua DPC PDIP Boyolali. Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan, atau tindak pidana penganiayaan," kata Andika.
Baca juga: Ganjar Ungkap Kronologi Oknum TNI Aniaya Relawan Versi Korban, Begini Ceritanya
"Kemudian dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar, dan diucapkan ulang oleh Ketua DPC PDIP Boyolali, juga nyatakan hal yang sama," ungkap Andika.
Kendati demikian, Andika mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang langsung merespons dengan cepat peristiwa penganiayaan tersebut.
"Yang pertama, apresiasi kami yang setinggi-tingginya untuk Panglima TNI, KSAD, yang sudah merespons begitu cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka di Detasemen Polisi Militer," ujar Andika.
Kronologi Penganiayaan Relawan Ganjar oleh Prajurit TNI Versi Dandim Boyolali
Sebelumnya, Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo menjelaskan kejadian itu berlangsung di depan Markas Yonif 408/Suhbrastha di Boyolali pada Sabtu kemarin (31/12/2023).
Peristiwa tersebut, menurut Wiweko, berlangsung secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman kedua belah pihak.
"Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 11.19 WIB di tempat Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, saat sejumlah anggota melaksanakan olahraga bola voli. Kemudian mendengar suara bising yang membuat tidak nyaman dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong," kata Wiweko.
Wiweko menyebut, sejumlah relawan Ganjar-Mahfud yang mengendarai sepeda motor knalpot brong itu melintas di depan Markas TNI AD secara berulang kali.
Setelah itu, beberapa prajurit TNI keluar asrama dan menuju jalan di depan asrama untuk mencari sumber knalpot brong pengendara sepeda motor itu.
"Mereka keluar untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan serta membubarkan, hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," ujar Wiweko.
Setelah terjadi penganiayaan, dia menyebutkan sejumlah korban yang mengalami luka dibawa ke RSUD Pandanarang, Boyolali untuk mendapat pertolongan medis.
Advertisement
15 Oknum Prajurit TNI Ditahan karena Menganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Denpom IV/4 Surakarta telah menahan 15 oknum prajurit TNI yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan guna mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
"Atas kejadian ini dan telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Minggu (30/12/2023).
Kristomei memastikan, pihaknya akan mengusut insiden pengeroyokan ini sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku. Sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
"KSAD melalui Pangdam IV/Diponegoro menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini," kata dia.
Kristomei menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Dengan memastikan hukum ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Komitmen pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut. Tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
TPN Minta Komnas HAM Usut Penganiayaan Relawan Ganjar oleh Prajurit TNI
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut mengusut kasus penganiyaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Chico berharap kasus penganiayaan seperti itu tak terulang lagi.
"Terkait penganiayaan oleh aparat TNI, kami juga mendesak Komnas HAM untuk mengambil sikap dan bertindak sesuai kapasitasnya untuk turut mengusut kejadian hingga tuntas," ujar Chico dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Chico mengatakan penganiayaan oleh sejumlah prajurit TNI ini harus diekspos secara luas. Menurut dia, masyarakat harus melihat dan menyadari konsekuensi jika salah memilih pada pemilu 2024.
"Kejadian-kejadian seperti ini dan kebiadaban ini harus diekspos secara luas, sehingga rakyat dapat melihat dan menyadari potensi konsekuensinya bila salah memilih di pemilu 2024," kata dia.
Chico mengutuk tindakan kekerasaan yang dilakukan oknum TNI kepada relawan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan membawa kasus ini ke ranah hukum hingga pelakunya dijatuhi sanksi hukuman yang setimpal.
"Tim advokasi hukum kami akan membawa ini ke ranah hukum dan mendorong aparat serta semua institusi hukum yang terkait untuk memproses, mengadili dan menghukum seberat-beratnya para pelaku," ucap Chico Hakim menandaskan.
Advertisement