Komisi IX DPR Usul Vaksin COVID-19 Berbayar Ditunda sampai Februari 2024

Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar setidaknya ditunda sampai Februari 2024.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Jan 2024, 13:09 WIB
Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar setidaknya ditunda sampai Februari 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR RI mengusulkan pelaksanaan vaksin COVID-19 berbayar dapat ditunda sampai Februari 2024. Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Menurut Edy, penundaan vaksin COVID-19 berbayar ini melihat situasi COVID di Indonesia yang sedang naik, terutama penyebaran varian JN.1. Terlebih lagi, ada potensi puncak kasus COVID selepas libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Dengan adanya lonjakan kasus COVID-19 yang berpotensi berlangsung hingga beberapa minggu setelah momen Natal dan Tahun Baru, rencana vaksin berbayar ini layak dipikirkan lagi," terang Politisi PDI Perjuangan dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 2 Januari 2024.

"Kewajiban pembiayaan vaksin oleh masyarakat penting untuk dipertimbangkan kembali. Dengan ini, maka masyarakat kembali antusias untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Informasi Vaksin COVID-19 Berbayar Belum Masif

 

Edy merujuk aturan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023, yang mencantumkan vaksinasi COVID berbayar belum diketahui masyarakat secara umum.

"Tidak masifnya informasi ini dikarenakan aturan tersebut baru keluar pertengahan Desember dan tidak ada sosialisasi," lanjutnya.


Pembiayaan Vaksin COVID Mandiri Bisa Disubsidi

Edy Wuryanto turut mengusulkan dalam pembiayaan vaksin COVID-19 ini mempertimbangkan beberap aspek. Misalnya, bisa mengacu daya beli peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Daya beli peserta mandiri kelas 3 yang iurannya disubsidi Pemerintah Rp7.000 per orang per bulan harus dipertimbangkan. Saya berharap pembiayaan vaksin untuk peserta mandiri kelas 3 pun bisa disubsidi, sehingga mereka mampu membiayai vaksinasi tersebut,” ucapnya.

Selain itu,  Edy meminta perusahaan untuk membiayai vaksinasi COVID bagi pekerja. Begitu juga Pemerintah yang dapat membiayai vaksinasi COVID-19 untuk ASN dan keluarganya.

“Vaksinasi ini harus didukung banyak pihak seperti awal COVID-19 dulu,” ucapnya.


Imunisasi COVID-19 Jadi Imunisasi Pilihan

Kemenkes RI sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan bagi masyarakat yang tidak masuk kelompok rentan.

Dalam hal ini, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Vaksin COVID-19 bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID.

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes L. Rizka Andalucia, Minggu (31/12/2023).

Kategori Kelompok yang Diberi Vaksin Gratis

 

Di sisi lain, ada kelompok rentan yang tetap memeroleh vaksin COVID-19 gratis. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu:

  1. Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19, yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat.
  2. Kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Infografis Hoaks Terkini Seputar Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trie Yasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya