Gaji PNS Naik per 1 Januari 2024, Gaji Pegawai Swasta Kapan?

Jika gaji PNS sudah naik per 1 Januari 2024, lantas kapan gaji pegawai swasta naik?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Jan 2024, 14:16 WIB
Jika gaji PNS sudah naik per 1 Januari 2024, lantas kapan gaji pegawai swasta naik? . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Para PNS mulai semringah menyambut 2024. Hal ini lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji PNS sudah disesuaikan per 1 Januari 2024.

Pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

"Insya Allah Januari, tapi RPP-nya itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari. Jadi RPP-nya saja yang sekarang sedang berproses," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Ia melanjutkan,  kenaikan gaji tersebut berlaku untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri serta pensiunan. 

Gaji Pegawai Swasta

Jika gaji PNS sudah naik per 1 Januari 2024, lantas kapan gaji pegawai swasta naik? ketetapan kenaikan gaji pegawai swasta ini berdasarkan hasil keputusan masing-masing daerah mengenai UMP 2024.

Ketentuan kenaikan UMP 2024 ini tertuang dalam Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sini, kenaikan UMP wajib diterapkan mulai 1 Januari 2024.

Mengenai mekanisme tanggal pembayarannya, bisa menyesuaikan ketentuan masing-masing perusahaan.

Tercatat, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen, sedangkan, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen. 

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen. 

Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.


Pengamat: Idealnya UMP 2024 Naik 7%-10%

Beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita, menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 idealnya dikisaran 7-10 persen.

"Idealnya, jika memang niatnya untuk membantu memulihkan daya beli pekerja agar sesuai dengan tingkat hidup layak dan agar bisa menambah dorongan dari sisi konsumsi rumah tangga, menurut saya, idealnya 7-8 persen. Dan lebih ideal lagi jika 9-10 persen," kata Ronny kepada Liputan6.com, Sabtu (25/11/2023).

Adapun ia memahami terkait tuntutan kenaikan upah minimum oleh buruh sebesar 15 persen. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan buruh dinilai sudah berdasarkan hitungan riil para buruh.

"Karena itu, pemerintah semestinya harus menghormati tuntutan tersebut. Boleh jadi dengan tidak sepenuhnya diikuti, tapi mengambil posisi yang kompromis dengan kenaikan di kisaran 7-10 persen. Angka tersebut cukup etis dan rasional," ujarnya.

Justru sebaliknya angka yang ditetapkan Pemerintah terkait kenaikan UMP 2024 mayoritas masih di bawah 5 persen. Ronny menilai, kenaikan tersebut terkesan sangat kurang apresiatif atas kepentingan riil pekerja.

 


Indikator yang Dipakai

Namun, angka biaya hidup yang dirilis oleh BPS ini merupakan rata-rata sehingga tidak menggambarkan biaya hidup masyarakat Jakarta seluruhnya atau bergantung pada wilayah Jakarta itu sendiri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun terkait indikator yang dipakai sifatnya "lagging" alias berkaca pada indikator yang telah berlalu dan telah terjadi. Artinya, tekanan daya beli pekerja sudah terjadi sejak lama, tapi baru tahun depan akan dinetralisir, maka sangat terlambat.

Sementara awal tahun depan susah masuk ke tekanan baru. Tak ada yang mengantisipasi tekanan itu akan datang dari sisi mana, apakah bahan pokok, harga energi, pelemahan kurs, dan lainnya.

"Sehingga per awal tahun depan, pekerja akan menghadapi tekanan baru terhadap pendapatan mereka, karena kenaikan yang ditetapkan untuk awal tahun depan diniatkan untuk menetralisir terkenan daya beli yang telah lalu, yakni tahun ini," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya