Pendapatan Negara 2023 Lampaui Target, Tembus Rp 2.774,3 Triliun

Realisasi pendapatan negara 2023 terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.155,4 triliun dan PNBP yang dikelola Kemenkeu Rp 605,9 triliun, serta hibah Rp 13 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Jan 2024, 15:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023, Selasa (2/1/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi sementara pendapatan negara pada 2023 mencapai Rp 2.774,3 triliun. Jumlah pendapatan negara itu 112,6 persen dari target APBN yang sebesar Rp 2.463 triliun.

Sedangkan dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada Perpres 75 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.637,2 triliun, pendapatan negara telah mencapai 105,2 persen.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani langsung pada konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

"Overall pendapatan negara kita (2023) di Rp 2.774,3 triliun itu 112,6 persen dari APBN awal. Waktu kita revisi targetnya dinaikkan di Perpres 75 tahun 2023 yaitu Rp 2.637,2 triliun APBN realisasi sementara tetap di atas itu," kata dia.

Menurutnya, capaian pendapatan negara tahun 2023 yang tembus melebihi target merupakan hasil yang luar biasa baik.

"Ini adalah satu capaian dari sisi pendapatan negara yang luar biasa baik, dan ini adalah hasil kerja keras bersama. Karena ini dihadapkan pada komoditas yang jatuh dan ekonomi dunia yang melemah," ujarnya.

Adapun realisasi pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.155,4 triliun dan PNBP yang dikelola Kemenkeu Rp 605,9 triliun, serta hibah Rp 13 triliun.

"PNBP ini juga luar biasa. Namun, 2023 ini PNBP yang tadinya kita desain cukup konservatif karena kami memperkirakan semua komoditas turun semuanya, CPO turun, Batu Bara turun maka APBN hanya menargetkan Rp 441,4 triliun untuk PNBP ternyata di DJA mampu mengumpulkan PNBP diatas Rp 600 triliun," pungkasnya.

 


Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN masih dalam proses. 

"Insya Allah Januari, tapi RPP-nya itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari. Jadi RPP-nya saja yang sekarang sedang berproses," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Ia melanjutkan,  kenaikan gaji tersebut berlaku untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri serta pensiunan. 

"Nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai, haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari," kata dia. 

Dengan demikian, ia berharap agar peraturan terkait kenaikan gaji PNS tersebut segera rampung. 

"Secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari," imbuhnya. 


PNS Kantongi Uang makan hingga Rp 902.000

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS 2024 sebesar 8 persen. Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

"Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tulis PMK 49/2023, dikutip Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam hal ini, uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya