Liputan6.com, Medan Beredar kabar yang menyebut pendistribusian surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tanpa pengawalan di Kepulauan Nias pada Sabtu, 30 Desember 2023, malam. Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) angkat bicara.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan, kabar yang beredar itu tidak benar. Pendistribusian surat suara dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai peraturan dan perundang-undangan, melibatkan polisi dalam pengawalan pendistribusian.
"Informasi keliru, sesat, sangat berpotensi mengganggu tahapan Pemilu. Kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu," kata Robby, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskannya, pendistribusian logistik Pemilu yang tidak mendapatkan pengawalan pihak kepolisian adalah jenis logistik lain, seperti bilik suara, kotak, tinta, hingga formulir.
"Yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain tidak mendapat pengawalan," jelasnya.
Kontrak dengan Ekspedisi
Diungkapkan Robby, KPU Sumut melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi untuk mengirimkan logistik Pemilu dari Jakarta dengan tujuan ke gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut.
Tidak hanya itu saja, logistik tanpa pengawalan itu bukan surat suara, sehingga tidak perlu dilakukan pengawalan kepolisian.
"Kalau logistik surat suara, di Juknis pasti ada polisi. Nah, itu non surat suara (tidak dikawal)," ungkapnya.
Logistik Pemilu dikirim dari Jakarta dan tiba di Sibolga. Kemudian dibawa menggunakan kapal laut menuju ke Pulau Nias. Oleh pihak ekspedisi disimpan sementara di Kota Gunungsitoli, untuk dilakukan penyortiran.
"Intinya, kita serius dalam setiap tahapan. Apalagi ini logistik. Agar tidak salah kirim, di beberapa daerah teknis itu dilakukan ekspedisi, semua berjalan baik dan lancar," Robby menjelaskan.
Advertisement
Sesuai Prosedur dan Juknis
Diterangkan Robby, logistik non surat suara akan didistribusikan ke Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Selatan, sesuai dengan prosedur dan Juknis berlaku.
"Untuk teknis di lapangan diinapkan dulu atau disortir lagi. Sesuai tujuan diserahkan ke ekspedisi, yang penting tepat waktu dan tepat jumlah," terangnya.
Ditegaskan Robby, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, hingga pihak kepolisian.
"Dengan koordinasi yang baik dijalin KPU, pihak kepolisian juga memantau pergerakan logistik ini melalui Aplikasi Silog. Pihak kepolisian memberi atensi di tahapan logistik ini. Jadi, tidak ada yang sembunyi-sembunyi, apalagi proses ilegal di tahap ini," Robby menandaskan.