Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung

Modus yang digunakan pelaku penyulundupan rokok ilegal beragam, seperti modus melalui jasa angkutan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, dan penyelundupan dalam mobil pribadi.

oleh Tim News diperbarui 03 Jan 2024, 05:47 WIB
Pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung diamankan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. Total ada 1.494.800 batang rokok yang berhasil diamankan. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, Herianto mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada periode operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 17 Desember 2023.  

Dia juga mengatakan operasi tersebut dilakukan bersinergi dengan Denpom AD II/3 Lampung dan Kepolisian Sektor Jati Agung. 

"Letak Provinsi Lampung yang berada di sisi paling selatan Pulau Sumatra menjadikan wilayah ini sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra yang rawan penyelundupan barang terlarang,” ujar Herianto.

Herianto menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku penyulundupan beragam, seperti modus melalui jasa angkutan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, dan penyelundupan dalam mobil pribadi.

"Rokok-rokok ilegal dalam angkutan ini kemudian akan diedarkan pelaku ke warung-warung,” imbuhnya.

Selain sinergi dengan TNI dan Polri, Bea Cukai Lampung juga menerima penyerahan barang bukti penindakan dari Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Bakauheni berupa rokok ilegal sejumlah 82.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp102.910.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp70.531.890,00. 

 


Seluruh Barang Bukti Diamankan

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Herianto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan beserta pelaku penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Penindakan merupakan komitmen Bea Cukai Lampung dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung dan wilayah lain di Pulau Sumatera. Hal ini juga diharapkan dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas dia.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya