Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. Total ada 1.494.800 batang rokok yang berhasil diamankan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, Herianto mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada periode operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 17 Desember 2023.
Advertisement
Dia juga mengatakan operasi tersebut dilakukan bersinergi dengan Denpom AD II/3 Lampung dan Kepolisian Sektor Jati Agung.
"Letak Provinsi Lampung yang berada di sisi paling selatan Pulau Sumatra menjadikan wilayah ini sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra yang rawan penyelundupan barang terlarang,” ujar Herianto.
Herianto menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku penyulundupan beragam, seperti modus melalui jasa angkutan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, dan penyelundupan dalam mobil pribadi.
"Rokok-rokok ilegal dalam angkutan ini kemudian akan diedarkan pelaku ke warung-warung,” imbuhnya.
Selain sinergi dengan TNI dan Polri, Bea Cukai Lampung juga menerima penyerahan barang bukti penindakan dari Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Bakauheni berupa rokok ilegal sejumlah 82.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp102.910.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp70.531.890,00.
Seluruh Barang Bukti Diamankan
Herianto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan beserta pelaku penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Penindakan merupakan komitmen Bea Cukai Lampung dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung dan wilayah lain di Pulau Sumatera. Hal ini juga diharapkan dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas dia.
Advertisement