Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kepolisian tidak akan menutup telinga mengenai keluhan atau masukan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator warna biru pada mobil patroli lalu lintas yang dinilai menyilaukan.
“Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kita akan tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga,” jelasnya, ditulis Rabu (3/1/2024).
Advertisement
Aan menjelaskan penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sebelumnya, saat refleksi akhir tahun, Sujiwo Tejo mengkritik penggunaan lampu rotator pada mobil patroli polri.
Kurangi Kendaraan Sipil yang Gunakan Rotator
“Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman,” ujarnya.
Sujiwo Tedjo juga menagih janji Jenderal Sigit. Menurutnya waktu pertama dilantik, Sigit berjanji akan mengurangi kendaraan sipil yang menggunakan lampu rotator, strobo hingga sirene.
“Bisa nggak itu dikurangi Pak? Karena itu janji Pak Listyo. Itu bukan apa-apa pak. Itu mengurangi kenikmatan kita sebagai rakyat,” katanya.
Advertisement