Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa hingga Selasa (2/1/2024), sudah ditangani total 203 isu Pemilihan Umum atau Pemilu.
Penanganan ini dilakukan terkait dengan menyebarnya isu hoaks terkait Pemilu serentak yang akan digelar tahun ini.
Advertisement
"Hasil identifikasi terdapat 203 isu hoaks dengan total sebaran di platform digital sebanyak 2.882 konten," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Lebih rinci, 1.325 konten tercatat ada di Facebook, 947 di X alias Twitter, 198 di Instagram, 342 di TikTok, 36 di SnackVideo, dan 34 konten ditemukan di YouTube.
Budi juga mengklaim bahwa mereka sudah mengajukan take down, atau tindak lanjut terhadap 1.399 konten hoaks pemilu yang tersebar di platform-platform tersebut.
Ia menyebut, dari total 2.882 konten sudah diajukan untuk take down, sebanyak 1.399 konten sudah dicabut, sedangkan sisanya 1.483 sedang ditindaklanjuti. Adapun menurut Budi, terdapat 189 isu hoaks mengenai Pemilu 2024 di tahun 2023.
Dia mengungkapkan, ada peningkatan yang cukup signifikan selama bulan November sampai Desember 2023, di mana momen ini terkait dengan masa Kampanye Pemilu 2024.
Menkominfo pun meminta agar semua pihak, terutama kontestan Pemilu 2024, untuk mengambil peran aktif dalam menjaga ruang digital tetap aman dan nyaman selama gelaran ini.
Adapun, dalam konferensi pers bulan Desember lalu, Budi sempat mengatakan bahwa hoaks terkait Pemilu melandai, di mana menurutnya, ini menandakan bahwa masyarakat sudah lebih cerdas.
"Pasti terus kita pantau, karena itu kan tekad kita untuk membangun Pemilu Damai. Di handphone sudah lihat kan (kampanyenya). Saya sudah janji, tiap buka handphone tulisannya Pemilu Damai," pungkas Menkominfo.
Kata Menkominfo Soal Pemakaian AI di Kampanye Pemilu
Pemilu dan Pilpres 2024 sendiri digelar di tengah ramainya tren penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menkominfo Budi Arie Setiadi pun berpesan agar pihak-pihak yang memanfaatkan AI misalnya untuk kampanye, juga dapat menjelaskan karya yang dibuat tersebut memakai teknologi kecerdasan buatan.
Apalagi, Menkominfo juga telah mengesahkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023.
"Banyak yang menggunakan kita juga tahu sudah banyak yang menggunakan kecerdasan buatan dalam beberapa bahan kampanye termasuk video gambar dan sebagainya," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (21/12/2023).
"Tapi menurut saya dengan surat edaran ini kan mengatur, kalian declare saja. Sekalian kalian declare saja ini produk AI gitu," ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk kedewasaan dari penggunaan ruang digital Indonesia yang harus ditumbuhkan. Menurut Budi, selama AI yang dipakai tidak melanggar apapun, maka tidak masalah.
"Kan kita tidak melanggar AI dalam bentuk apapun. Yang penting kalian declare, ketika manakala ada dispute atau permasalahan, selama dia tidak melanggar UU ITE dan PDP, ya tidak dikenakan secara hukum," kata Budi.
Advertisement
SE Menkominfo Bisa Jadi Panduan
Namun, apabila ada pelanggaran yang terkait dengan pasal-pasal di UU ITE atau PDP, Surat Edaran Menkominfo ini bisa dijadikan sebuah panduan.
"Ini SE semacam pengantar awal, sampai UU atau regulasi yang mengikat secara hukum dari AI bisa dibuat dan diputuskan berlaku untuk wilayah Indonesia," kata Budi.
Budi Arie pun mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menggodok regulasi terkait AI yang bersifat mengikat secara hukum.
Adapun, Surat Edaran yang sudah rilis tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU PDP.
"Sebagai informasi dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum," kata Menkominfo dalam konferensi pers yang sama.
"Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," imbuhnya.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa hingga saat ini, AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP. "Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana kan mengacu pada dua Undang-Undang itu, perlindungan data pribadi dan Undang-Undang ITE," ujarnya.