Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) yang menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).
Untuk mendalami kasus tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa karyawan swasta PT Adendamas, Riva Abdillah Aziz, Rabu (3/1/2024).
Advertisement
"Hari ini (3/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riva Abdillah Aziz (Karyawan Swasta PT Adendamas)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
KPK resmi mengumumkan status tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), pada Jumat, 8 Desember 2023.
Kasus yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta ini berawal dari temuan janggal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Eko.
KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan ketidaksesuaian pencantuman informasi berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko Darmanto.
Eko Darmanto lantas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai total Rp18 miliar. Penerimaan gratifikasi belasan miliar rupiah itu diraup Eko Darmanto selama 16 tahun, sejak 2007 hingga 2023.
Atas perbuatannya, KPK menahan Eko Darmanto selama 20 hari Rutan KPK.
"Tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Eko Darmanto memiliki jabatan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sejak 2007.
Eko Sempat Duduki Jabatan Strategis
Dalam kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya tersebut, Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Advertisement
Perusahaan yang Terafiliasi dengan Eko
KPK menyebut untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor gede Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.
Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.