Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja untuk menjadi Pengawas TPS sejak Selasa (2/1/2024). Pendaftaran tersebut dibuka menjelang gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Informasi terkait lowongan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibagikan langsung di media sosial Bawaslu. Diketahui peran Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Advertisement
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara,” tulis @bawasluri.
Adapun masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran bisa dilakukan melalui kanal Bawaslu Kabupaten atau Kota atau Kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan Setempat.
Sementara itu gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut ini adalah rincian dari kisaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
Syarat Menjadi Pengawas TPS
Melansir dari unggahan Bawaslu berikut ini adalah beberapa syarat untuk bisa menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki Kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Advertisement
Jadwal Pembentukan Pengawasan TPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah jadwal pembentukan atau timeline pembentukan pengawasan TPS Pemilu 2024:
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024.
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.
7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024.
8. Tanggapan atau masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024.
9. Wawancara: 2-17 Januari 2024.
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.
11. Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024.
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.
13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.