Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga mengaku masih membutuhkan waktu hingga maksimal 1 tahun untuk melakukan verifikasi total konsumen yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg. Adapun per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon subsidi di pangkalan resmi kini wajib menyertakan KTP dan KK.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengklaim, sejak proses uji coba registrasi per 1 Maret 2023, laju konsumsi LPG 3 kg subsidi sudah berhasil ditekan.
Advertisement
Ia pun percaya proses transaksi via sistem merchant apps bisa memperjelas indikasi pembelian tidak wajar. Akan tetapi, proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan. Termasuk sedang mempersiapkan sistem yang memang bisa digunakan untuk proses audit.
"Namun saat ini yang disiapkan adalah pendataan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg PSO (Public Service Obligation/bersubsidi)," ujar Riva di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
"Secara waktu butuh 6 bulan sampai 1 tahun. Sistem akan terus disempurnakan. Karena di awal kami butuh database dari pemerintah, siapa-siapa saja yang bisa kita asumsikan sebagai sasaran dari LPG PSO," ungkapnya.
Adapun menurut data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), ada sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, dari total 189 juta KTP yang termuat di data P3KE, jumlah transaksi pembelian tabung gas melon yang terdaftar di sistem baru sekitar 31,5 juta NIK, dengan 7,1 juta NIK on demand alias belum terdaftar.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memverifikasi data 7,1 juta NIK, apakah mereka benar-benar konsumen yang berhak atau tidak.
"Kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar. Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK. Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK," ungkapnya.
"Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," kata Mustika.
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini 1 Januari 2024
Mulai hari ini 1 Januari 2024, beli LPG 3 Kg atau sering disebut gas melon wajib terdata. Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip Senin (1/1/2024).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menambahkan, masyarakat dipersyaratkan KTP dan Kartu Keluarga untuk membeli LPG 3kg. Ini merupakan upaya pendataan sebagai acuan penyaluran yang diharapkan bisa tepat sasaran.
"(Masyarakat) tetap bisa membeli, namun harus masuk dalam data. Sehingga yang belum ada dalam datanya, kami persilahkan untuk mendaftarkan diri di Pangkalan resmi ya," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Liputan6.com.
Irto mengatakan, proses pendaftarannya pun terbilang sederhana. Dengan begitu, proses yang dijalani masyarakat untuk mendaftar juga lebih cepat dengan cukup menunjukkan KTP dan KK.
"Pengisian datanya juga dilakukan oleh Pangkalan," kata dia.
Setelah terdata, masyarakat sudah bisa langsung membeli LPG 3 kg di agen-agen yang menjual. Irto menegaskan, tujuannya agar saluran LPG 3 kg subsidi bisa tepat sasaran.
"Kalau sudah terdata maka yang bersangkutan sudah bisa membeli LPG 3 Kg. Tujuannya adalah untuk transformasi subsidi LPG agar tepat sasaran," tegas dia.
Advertisement
Catatan YLKI
Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi.
Maka dari itu, peredaran LPG 3 kg pada masyarakat perlu dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.
“Salah satu mekanisme yang paling lazim adalah distribusi secara tertutup agar tepat sasaran penerima,” ungkap Agus kepada Liputan6.com, dalam pesan tertulis dikutip Jumat (29/12/2023).
Di awal bergulir, LPG 3 kg menggunakan mekanisme kartu kendali. Namun Agus menilai, Pemerintah belum konsisten sehingga masyarakat mampu pun bermigrasi menggunakan LPG melon.
“Pembelian LPG 3 kg dengan KTP merupakan salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah. Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi,” bebernya.