Liputan6.com, Jakarta Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terang-terangan mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka sudah disanksi tegas. Bey menegaskan setiap aparatur harus netral dalam momen pemilu 2024.
Bey menyebut, sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN, supaya menjunjung tinggi netralitas di pemilu 2024.
Advertisement
"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah. Perangkat daerah harus netral," ujar Bey Machmudin di sela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024).
"Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi. Jadi sudah sesuai mekanismenya," kata Bey.
Bey Machmudin melanjutkan, salah seorang di antaranya sudah disanksi tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji. Nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey.
Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan "Jabar Anteng" untuk pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang.
Deklarasi Jabar Anteng ini sudah dilaksanakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Sabtu (18/11/2023), yang dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten/kota, unsur TNI/Polri, Forkopimda, partai politik serta tokoh masyarakat.
Kata "Anteng" sendiri akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat pemilu 2024, baik pilpres, pileg, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan kepala daerah harus berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Penjelasan Pimpinan Satpol PP Garut soal Video Dukungan untuk Gibran
Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa dalam pembuatan video dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka itu ada terduga pelaku utamanya yang berinisial CS.
"Dalam pemeriksaan, CS mengaku sengaja membuat video tersebut untuk menonjolkan eksistensinya," kata Usep, Rabu (3/1/2024).
Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam CS.
Meski dalam video menyampaikan dukungan atas nama Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, namun menurutnya, apa yang terjadi tidak pernah ada perintah dari ketua forum.
"Pak Andri (Ketua Forum) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu. Jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri," ujar Usep.
"Anggota yang ada saat itu anggota regunya (CS). Mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti," jelasnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan, membenarkan bahwa sejumlah orang tersebut merupakan anggotanya.
Namun, status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan belum mengetahui dengan pasti kronologi video tersebut dibuat.
"Kami juga akan investigasi siapa pembuat videonya, takutnya ada orang partai yang mengiming-imingi. Kami lakukan investigasi, kami pastikan Satpol PP netral," kata Tubagus dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2024).
Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa oknum anggotanya yang terlibat dalam pembuatan video dan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saat ini kaitan dengan video tersebut sedang kami proses dengan Provost Satpol PP Garut," ucap Tubagus.
Tubagus sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netrali pada pemilu 2024.
Ia menyatakan, Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu. Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.
"Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota," ungkap Tubagus.
Advertisement
Satpol PP Dukung Gibran, Menko Polhukam: Itu Pelanggaran
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud menanggapi terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (3/1/2024).
Mahfud Md mengingatkan, tugas dan fungsi Satpol PP adalah untuk melayani masyarakat. Ia menyebut memihak salah satu paslon adalah pelanggaran.
"Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah. Kalau lalu mihak-mihak begitu, itu sudah melanggar. Dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," kata Mahfud.
Mahfud akan mencari tahu apakah ada pihak yang mendorong Satpol PP berbuat demikian.
"Nah, tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," tegas Mahfud Md.
Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran
Sebelumnya ramai di berbagai platform media sosial beredar video berdurasi sekitar 19 detik menampilkan sebanyak 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya diunggah oleh akun X, @pemilunetwork.
Dengan dipimpin satu orang, mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan dengan menyebut nama Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda di masa depan.
"Bismillahirahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka. Terima kasih," ucap salah satu orang berseragam Satpol PP dalam video.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement