Putusan Belum Inkrah, Pengacara Sebut Inara Rusli Belum Dapat Royalti atas Lagu Virgoun

Inara Rusli menggugat hak cipta lagu yang dinyanyikan Virgoun.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 04 Jan 2024, 12:00 WIB
Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun mencapai babak akhir di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/9/2023). Royalti bermusik Virgoun jadi harta bersama. (Foto: Dok. Instagram @mommy_starla)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Barat menyatakan hak cipta atas beberapa lagu Virgoun merupakan harta bersama. Dengan begitu, Inara Idola Rusli dinyatakan mendapat hak atas pembayaran royalti atas lagu tersebut. 

Terdapat 4 lagu Virgoun yang dinyatakan sebagai harta bersama Inara Rusli. Yakni lagu Surat Cinta untuk Starla, Orang yang Sama, Bukti dan juga lagu Saat Kau Telah Mengerti.

Julio Tambunan, kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, hingga kini kliennya belum mendapatkan hasil dari royalti lagu-lagu itu. Pasalnya, pihak Virgoun mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Belum (dapat), karena kemarin kan ada banding, jadi keputusannya belum inkrah. Jadi kita berproses juga di pengadilan, banding," kata Julio di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

 


Gugatan Perdata

Inara Rusli memamerkan hijab motif bendera Palestina yang dibuatnya sebagai bentuk donasi untuk memberikan bantuan. (Instagram @mommy_starla)

Sementara itu, Inara diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap Virgoun, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Virgoun diketahui diam-diam mengalihkan royalti hak cipta lagunya ke label. 

"Yang bisa kami tarik kesimpulan adalah bahwa majelis hakim sudah menyatakan hak cipta itu merupakan harta bersama, dan harta bersama harus ada kesepakatan dua belah pihak dalam penjualan ataupun pengalihannya," jelas Julio.

 


Ditunda

Inara Rusli merespons langkah hukum Virgoun yang mengajukan banding terkait royalti lagu jadi hak bersama. Ia menyebut banding hak semua warga negara. (Foto: Dok. Instagram @mommy_starla)

Sayangnya, sidang gugatan perdata yang dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus ditunda. Sebab Virgoun selaku tergugat tidak hadir. 

"Tidak ada yang tahu (alasan Virgoun tidak hadir), karena pemanggilan dilakukan secara resmi. Seharusnya dari tergugat sudah menerima surat dari kepaniteraan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk alasannya tidak diketahui," ujarnya.

 


Diwakili Kuasa Hukum

Di sidang ini, kehadiran Inara Rusli sendiri hanya diwakili kuasa hukumnya. Walhasil, sidang akan digelar kembali pada 17 Januari 2024 mendatang. 

"Kami menyayangkan baik virgoun tergugat dua dan tergugat tiga juga tidak hadir, para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali hasilnya ditunda jadi tanggal 17 Januari," pungkas Julio.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya